Pengedar Sabu Ditangkap di Kandang Ayam

Ones Lawolo, telisik indonesia
Jumat, 16 Oktober 2020
0 dilihat
Pengedar Sabu Ditangkap di Kandang Ayam
Terduga pelaku penjual sabu laris manis saat ditangkap di kandang Ayam. Foto: Ist.

" Pelaku sering melakukan transaksi di tempat bangunan bekas kandang ayam, pelaku dikenal licin dan kita berhasil gerebek pelaku dan mengamankan barang bukti 5,45 gram sabu. "

SERDANG BEDAGAI, TELISIK.ID - Penjual sabu laris manis yang berinisial ZM (34), warga Lingkungan V Tanah Lapang, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Polisi, Selasa (13/10/2020) sekira pukul 17:30 Wib.

Dia ditangkap oleh Tim Tekab Polres Serdang Bedagai dan Polsek Dolok Masihul. Saat ditangkap, pelaku bersembunyi di dalam kandang ayam milik mertuanya di Dusun V Tanah Lapang, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari hasil penggerebekan, Polisi berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti satu buah dompet warna pink berisikan satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 5,45 gram yang dibungkus dalam plastik klip.

Kemudian, 105  plastik klip transparan kosong, satu unit timbangan elektrik, satu baterai timbangan elektrik, satu buah sekop yang terbuat dari pipet, uang tunai Rp 150.000 serta satu unit Handphone Merk Nokia berhasil diamankan petugas.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan, ketika dikonfirmasi Telisik.id melalui via WhatsApp, membenarkan penangkapan terhadap pelaku penjual sabu laris manis yang bernama ZM.

AKBP Robin Simatupang mengatakan, penggerebekan kepada terduga pengedar sabu tersebut dilakukan dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aktivitas pelaku sering menjual belikan narkotika jenis sabu.

Baca juga: Seorang Ayah Cabuli Anak Kandung dari SD Hingga SMA

"Pelaku sering melakukan transaksi di tempat bangunan bekas kandang ayam, pelaku dikenal licin dan kita berhasil gerebek pelaku dan mengamankan barang bukti 5,45 gram sabu," kata AKBP Robin Simatupang, Jumat (16/10/2020).

Robin juga menjelaskan, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari DN warga Pasar 7 Tembung, lalu petugas melakukan pengembangan dengan memesan sabu kepada pelaku DN namun DN tidak bisa dihubungi.

“Tersangka kita kenakan pasal 114 subs pasal 112 dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Ditanya jaringan DN, Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, petugas sedang melakukan pengejaran terhadap DN.

"Tetap kita kejar. Petugas sedang mengejar itu," pungkasnya mengakhiri. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga