Lindungi Aset Daerah, Pemda Konawe, Konawe Kepulauan dan Konawe Utara Teken MoU dengan Kejari Konawe
Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 21 Juni 2023
0 dilihat
Penandatanganan MoU antara Pemda Konawe, Konawe utara dan Konawe Kepulauan dengan Kejaksaan Negeri Konawe. Foto: Erni Yanti/Telisik
" Kejaksaan Negeri Konawe melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Bupati Konawe, Konawe utara dan Konawe Kepulauan, sebagai bentuk pendapingan hukum dalam menangani berbagai permasalahan di daerah "
KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri Konawe melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Bupati Konawe, Konawe utara dan Konawe Kepulauan, sebagai bentuk pendapingan hukum dalam menangani berbagai permasalahan di daerah, Rabu (21/6/2023).
Diketahui, beberapa daerah yang melakukan penandatangan MoU tersebut merupakan wilayah-wilayah poros pertambangan di Sulawesi Tenggara, sehingga masalah terkait pertanahan dan proyek-proyek yang dibangun dalam kegiatan pertambangan tersebut dapat diselesaikan melalui pendapingan hukum.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan menerangkan, Kejaksaan Negeri Konawe melaksanakan tanggung jawab sebagai pendampingan hukum dan memberikan kemudahan untuk pemerintah daerah, termasuk pendampingan penyelenggaraan pemerintahan, terutama pada penyelenggaraan proyek-proyek pemerintah maupun kasus aset tanah termasuk piutang.
Baca Juga: RS Jantung, Perpustakaan Modern dan Jalan Kendari Toronipa Akan Diresmikan Ali Mazi
"Kalau itu tentunya dengan tanggung jawab dan kewenangan di kejaksaan bisa membantu pemerintah daerah sebagai pendamping hukum. Banyak hal yang sifatnya konsultatif pasti kita akan lakukan ke kejaksaan, karena penyelenggaraan pemerintahan itu tidak bisa berjalan sendiri harus bersama-sama," ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Musafir mengungkapkan, MoU bertujuan memberikan kesempatan kepada Pemda Konawe, Konawe Utara, Konawe Kepulauan membangun kemitraan dengan kejaksaan dalam bentuk upaya pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Jadi pemerintah daerah ini memberikan surat kuasa khusus kepada jaksa pengacara negara, untuk melakukan suatu tindakan apa yang menjadi kebutuhan mereka, itu nanti dituangkan dalam suarat kuasa khusus," ungkapnya.
Baca Juga: Jadwal Terbaru KM Sabuk Nusantara 78 Berangkat dari Pelabuhan Kendari
Selain itu, kekhawatiran pemda terhadap aktivitas piutang pada lingkungan pertambangan yang mendorong tiga kabupaten tersebut bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri, di mana selaku pengacara negara untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset-aset daerah secara hukum.
Sementara Bupati Koawe Kepulauan, Amrullah mengungkapkan, pendapingan hukum kejaksaan negara bisa dioptimalkan fungsinya untuk membantu pemerintah daerah, terkait masalah keperdataan terutama masalah aset daerah.
"Kegiatan ini sangat baik untuk pendampingan kita pada kejaksaan negara yang bisa kita optimalkan fungsinya, untuk membekap pemerintah daerah terkait permasalahan keperdataan, terutama masalah aset kita ketika permasalahan itu bisa dioptimalkan," tuturnya. (A-Adv)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS