Dugaan Pelanggaran Netralitas, Pjs Bupati Muna Instruksikan Inspektorat dan BKPSDM Sesuai Rekomendasi Bawaslu

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 28 Oktober 2024
0 dilihat
Dugaan Pelanggaran Netralitas, Pjs Bupati Muna Instruksikan Inspektorat dan BKPSDM Sesuai Rekomendasi Bawaslu
Pjs Bupati Muna, Yuni Nurmalawati memerintahkan Inspektorat dan BKPSDM proses dugaan pelanggaran netralitas. Foto: Ist.

" Penjabat sementara (Pjs) Bupati Muna, Yuni Nurmalawati, menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN, kepala desa (Kades), dan perangkatnya "

MUNA, TELISIK.ID - Penjabat sementara (Pjs) Bupati Muna, Yuni Nurmalawati, menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN, kepala desa (Kades), dan perangkatnya.

Yuni menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memproses dugaan pelanggaran ini sesuai peraturan yang berlaku.

“Saya sudah disposisi ke Inspektorat dan BKPSDM di bawah pimpinan Sekda untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu,” ujar Yuni, Senin (28/10/2024).

Baca Juga: Pjs Bupati Persilakan Polisi Lidik Data Honorer Nakes Hilang

Sanksi yang akan diberikan akan mengikuti regulasi yang berlaku dan akan diputuskan melalui sidang kode etik.

“Prinsipnya, apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu akan kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Yuni kembali menekankan pentingnya netralitas bagi ASN, kepala desa, dan perangkat desa dalam Pilkada. Jika ada yang melanggar, mereka harus siap menanggung konsekuensinya.

Baca Juga: Siswi Disabilitas di Baubau Dirudapaksa Berulang Kali hingga Hamil Lima Bulan

“Intinya, saya sudah sering mengingatkan untuk menjaga netralitas. Bagi ASN, tetap memberikan pelayanan yang adil untuk semua pihak,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Mustar, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran netralitas oleh kepala desa dan perangkatnya telah direkomendasikan kepada Pjs Bupati. Sanksi yang akan diberikan kini berada di tangan Pjs Bupati.

“Proses di Bawaslu sudah selesai, sekarang sudah menjadi domain Pjs Bupati,” jelasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga