Mabes Polri Bantah Isu Djoko Tjandra Jadi Konsultan Bareskrim

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Jumat, 17 Juli 2020
0 dilihat
Mabes Polri Bantah Isu Djoko Tjandra Jadi Konsultan Bareskrim
Surat keterangan pemeriksaan COVID-19, Joko Soegiarto yang diduga Hoaks. Foto: Ist.

" Seperti kata Kabareskrim kemarin, bahwa surat tersebut tidak benar (Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim, Red). "

JAKARTA, TELISIK.ID - Surat keterangan pemeriksaan COVID-19 milik buronan kelas kakap, Djoko Tjandra beredar di grup-grup WhatsApp, pada Jumat (17/7/2020).

Surat tersebut disebarkan oleh Presidium Ind Police Watch (IPW) dan disertai dengan keterangan pers dari Ketua Presedium IPW Neta S Pane.

Surat keterangan bebas COVID-19 Djoko Tjandra itu berasal dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri No: Sket Covid - 19/1561/VI/2020/Setkes tanggal 19 Juni 2020 yang ditanda tangani dr Hambektanuhita dari Pusdokkes dan di dalamnya tertulis Djoko Chandra sebagai Konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Menanggapi surat tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono menegaskan, surat keterangan bebas COVID-19 adalah hoaks alias tidak benar.

Baca juga: Terungkap, Djoko Tjandra Ternyata Konsultan Bareskrim Polri

"Seperti kata Kabareskrim kemarin, bahwa surat tersebut tidak benar (Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim, Red)," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.

Dijelaskan Argo, surat tersebut sempat diterbitkan atas permintaan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Saat itu, kata Argo, Prasetijo Utomo masih menjabat sebagai Biro Korwas PPNS Bareskrim memanggil dokter yang berasal dari Pusdokkes Polri untuk memeriksa kesehatan Djoko Tjandra.

"Memang benar jadi dokter dipanggil oleh BJP PU. Di ruangannya sudah ada dua orang yang tidak dikenal sama dokter ini dan kemudian melaksanakan Rapid Test," bebernya.

Setelah pemeriksaan oleh dokter, Djoko Tjandra dinyatakan negatif COVID-19 oleh dokter dan dibuatlah surat keterangan tersebut. Selain itu, lanjut Argo, dokter yang memeriksa Djoko Tjandra tidak mengetahui dan hanya disuruh untuk membuat surat keterangan bebas COVID-19 yang kemudian viral.

"Setalah rapid dinyatakan negatif kemudian dimintakan surat keterangannya. Sebatas itu saja. Jadi dokter tidak mengetahui tapi disuruh membuat namanya ini," jelasnya.

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Kardin

Baca Juga