Mabes Polri dan Polda Sumut Gerebek Kantor Pinjaman Online

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 22 Oktober 2021
0 dilihat
Mabes Polri dan Polda Sumut Gerebek Kantor Pinjaman Online
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" sedang ditangani, enam di Medan dan satu di Kota Tanjung Balai, modusnya korban diancam dengan harus membayar tagihan yang tidak sesuai "

MEDAN, TELISIK.ID - Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama dengan Mabes Polri melakukan penggerebekan tempat usaha pinjaman online (Pinjol).

"Iya, ada beberapa orang yang diamankan dari lokasi penggerebekan di Kabupaten Deli Serdang," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada sejumlah awak media, Jumat (22/10/2021).

Perwira polisi ini belum bisa menjabarkan lebih rinci ada berapa orang yang diamankan sebagai tersangka dan berapa barang buktinya.

"Untuk lebih detailnya, silakan berkoordinasi dengan tim Cyber Crime Polda Sumut saja," ungkapnya.

Kemudian, Hadi menambahkan, Polda Sumatera Utara menangani 7 kasus terkait pinjaman online alias Pinjol yang beraktivitas di Provinsi Sumut. Satu berada di Kota Tanjung Balai.

"Iya,sedang ditangani, enam di Medan dan satu di Kota Tanjung Balai, modusnya korban diancam dengan harus membayar tagihan yang tidak sesuai,” ungkapnya.

Hadi menjelaskan, ada satu kasus yang ditangani Polda Sumut, dimana ada yang melakukan peminjaman Rp 1,9 juta tetapi dalam tempo 1 minggu sudah ditagih.

“Bahkan menagihnya dalam bentuk ancaman bukan ke peminjam melainkan orang terdekat seperti orang tua atau keluarga, ada juga yang belum meminjam tetapi sudah menjadi sasaran, karena datanya sudah terpakai. Jadi, inilah yang masih kami tangani," terangnya.

Sedangkan Kasubbid Cybercrime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kompol Bambang ketika dikonfirmasi awak media mengaku, mereka hanya membackup kegiatan dari Mabes Polri.

"Seluruh yang diamankan dan barang buktinya sudah diserahkan ke Mabes Polri. Jumlahnya belum tahu kita," ucapnya.

Menurutnya, tim dari Ditreskrimsus Polda Sumut yaitu Subdit Cybercrime dan Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) akan bekerja sama dengan Mabes Polri untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait dengan pinjaman online.

"Kami akan bekerja dengan maksimal melakukan penindakan," terangnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap WNA China Jadi Pemodal Pinjol Ilegal

Sebelumnya, Kabareskrim Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya siap memberikan pengamanan kepada para korban melalui penerbitan telegram kepada seluruh Polda untuk memberikan respons cepat atas keluhan masyarakat.

Hal itu, kata Agus, apabila ditemukan tindakan yang mengganggu secara fisik dan psikis akibat kegiatan pinjol ilegal.

“Mohon warga masyarakat untuk berani melaporkan kepada kepolisian atas peristiwa yang dihadapi terkait pinjol ilegal ini,” katanya.

Agus juga menyampaikan, bahwa hingga sampai saat ini kepolisian sudah menangkap 57 tersangka dari 13 kasus terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Juga: Tipu Korban hingga Rp 2 Miliar, Polda Jatim Tangkap Calo Penerimaan Akpol

Belasan kasus tersebut diungkap oleh Bareskrim, Polda Metro Jaya, Polda Jabar, Polda Kalbar, dan Polda Jateng.

Dalam penindakan pinjol ilegal, pemerintah menyodorkan instrumen hukum pidana maupun perdata yang dapat diterapkan.

Adapun hukum pidana yang bisa diterapkan, yakni Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemerasan dan Pasal 335 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan yang tidak menyenangkan.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 29, Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan dari sisi perdata, pinjol ilegal dipastikan tidak sah karena tidak memenuhi syarat obyektif dan subyektif. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga