Tipu Korban hingga Rp 2 Miliar, Polda Jatim Tangkap Calo Penerimaan Akpol
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 22 Oktober 2021
0 dilihat
Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Purba, saat beri keterangan ungkap calo penerimaan Akpol. Foto: Yudhie/Telisik
" Dipengungkapan tersebut diamankan tersangka berinisial HNA (40) warga Surabaya. Pelaku beraksi di wilayah Jember dan Surabaya "
SURABAYA, TELISIK.ID - Dirkrimum Polda Jatim mengungkap penipuan penerimaan Akpol Polri yang beroperasi di Jatim.
Dalam pengungkapan tersebut, korban ditipu oleh pelaku dengan total keseluruhan mencapai Rp 2 Miliar lebih.
Dipengungkapan tersebut diamankan tersangka berinisial HNA (40) warga Surabaya. Pelaku beraksi di wilayah Jember dan Surabaya.
Wadikrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menjanjikan kepada korban bisa memuluskan anak korban untuk bisa masuk di Akpol tanpa melalui tes.
Baca Juga : Pukuli Terduga Pencuri Sampai Tewas, Sopir Truk Ditangkap
“Tersangka mengaku kerabat pejabat Polri dan bisa memasukkan anak korban di Akpol. Pelaku meminta sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 2,1 Miliar lebih,” jelasnya di Mapolda Jatim, Jumat (22/10/2021).
Mantan Kapolres Magelang ini mengatakan, tersangka dilaporkan ke Polda Jatim oleh korban, karena anak korban tak diterima dalam penerimaan Akpol.
“Sudah membayar, namun anak korban tak diterima, sehingga korban meminta agar pelaku mengembalikan uangnya,” terangnya.
Baca Juga : Polisi Gerebek Kampung Narkoba, Ini Hasilnya
Kepada korban, kata Ronald, tersangka berjanji akan mengembalikan uang korban, namun tak kunjung dikembalikan akhirnya melakukan pelaporan di Mapolda Jatim.
Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain sejumlah bukti transfer, bilyet giro, ponsel dan surat keterangan penolakan BRI.
Sedangkan pasal yang dijeratkan yaitu pasal 378 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha