Mahasiswa Pelaku Begal Dibekuk Polisi

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Minggu, 26 Juli 2020
0 dilihat
Mahasiswa Pelaku Begal Dibekuk Polisi
RD saat dibekuk polisi. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

" Terlihat tiga orang sedang membegal warga dengan menggunakan parang panjang serta pisau, sementara tersangka RD berada di atas sepeda motor menunggu kedua rekannya yang sedang beraksi. "

KENDARI, TELISIK.ID - Satuan unit patroli 832 Polresta Kendari, Minggu dinihari (26/7/2020) berhasil menggagalkan tiga orang pelaku begal. Mereka ditangkap saat sedang beraksi di perempatan lampu merah Jalan Malik Raya, Kendari.

Salah satu pelaku, RD (20), berprofesi sebagai mahasiswa semester tiga di salah satu universitas negeri di Sulawesi Tenggara. RD (20) adalah warga Lorong SMPN 12 Kendari, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga.

Bripka Talim Ali, Komandan Regu Patroli 832 Polresta Kendari mengatakan, seusai membubarkan balapan liar di Jalan Made Sabara Mandonga, Ia bersama tim kembali berpatroli di perempatan lampu merah Jalan Malik Raya.  

"Terlihat tiga orang sedang membegal warga dengan menggunakan parang panjang serta pisau, sementara tersangka RD berada di atas sepeda motor menunggu kedua rekannya yang sedang beraksi," ungkapnya.

Baca juga: ICW Desak DPR dan Tantang Ketua KPK Usut Kasus Djoko Tjandra

Di saat bertepatan, Regu Patroli 832 Polresta Kendari melintas. Melihat polisi, sontak dua pelaku yang sedang beraksi langsung menaiki sepeda motor. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan.  

"Di Pasar Lawata, pelaku yang berboncengan tiga orang, terjatuh. Dua pelaku yang memegang parang dan sebilah pisau berhasil meloloskan diri.  Sementara RD yang tertimpa sepeda motornya langsung dibekuk," tambahnya.

Saat diamankan di Polsek Mandonga, RD mengaku bahwa sebelumnya ia bersama rekannya sedang pesta miras di Lorong Rumah Sakit Jiwa.  Usai menghabiskan minumannya, ia diajak oleh kedua rekannya yaitu YS dan YD untuk melakukan begal.

Namun aksi mereka berhasil digagalkan oleh Satuan Patroli 832 Polresta Kendari.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RD kini diamankan di Polsek Mandonga beserta barang bukti satu unit sepada motor dengan nomor polisi DT 3553 NF.

Reporter: Thamrin Dalby

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga