Puluhan Masyarakat Wawonii Bakal Unjuk Rasa Soal Illegal Mining PT GKP

Amin, telisik indonesia
Rabu, 17 April 2024
0 dilihat
Puluhan Masyarakat Wawonii Bakal Unjuk Rasa Soal Illegal Mining PT GKP
Aksi unjuk rasa masyarakat Wawonii di Kantor Bupati Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. Foto: Ist.

" Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii bakal menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati Konawe Kepulauan dan DPRD Konkep, Kamis (18/4/2024) besok "

KENDARI, TELISIK.ID -  Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii bakal menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati Konawe Kepulauan dan DPRD Konkep, Kamis (18/4/2024) besok.

Hal ini disampaikan oleh Jenderal Lapangan, Taichi. Aksi ini bertujuan memberikan atensi kepada pemerintah daerah dan DPRD Konkep untuk segera merespons putusan MK dan putusan PTUN Jakarta.

"Malahan Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada Januari 2022 dengan surat Nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 dan surat nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 7 Februari 2022 telah menyebut bahwa IUP PT GKP ini termasuk salah satu dari 1.036 IUP yang mendapatkan sanksi administrasi berupa penghentian sementara karena telah lama tidak menyerahkan Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB), termasuk PT GKP," bebernya.

Akan tetapi, hingga saat ini justru aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah dari tingkat provinsi sampai di daerah, melakukan pembiaran aktivitas perusahaan PT. GKP yang itu jelas-jelas melawan hukum.

Lanjut Taichi, Mahkamah Konstitusi sesuai putusan Nomor Perkara 35/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Maret 2024 telah memutuskan menolak gugatan PT GKP dan tidak boleh melakukan penambangan di wilayah pesisir pulau-pulau kecil sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007.

Baca Juga: Uji Materi PT GKP Ditolak MK, Akhir Perjuangan Masyarakat Wawonii Terbebas dari Cengkeraman Tambang

"Harusnya dengan keluarnya putusan MK itu sudah final dan mengikat. Makanya, Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Konawe Kepulauan yang mengatur alokasi ruang tambang telah dihapus dan dibatalkan. Sehingga para pihak yang nyata melanggar harus ditindak dengan hukum pidana," ungkap Taichi.

Sementara itu, Koordinator Lapangan, Irwansyah saat dihubungi Telisik.id melalui WhatsApp mengatakan, aksi unjuk rasa ini telah dipersiapkan sejak jauh-jauh hari.

"Sebenarnya sebelum Lebaran kemarin kami sudah akan melakukan aksi. Namun mengingat masyarakat Konkep akan menghadapi momentum hari paling dinantikan pasca bulan suci Ramadan, jadi agenda itu ditunda," ucap Irwansyah.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii Tuntut PT GKP Beroperasi Kembali

Irwansyah melanjutkan, agenda tersebut baru bisa akan terlaksana pada Kamis (18/4/2024) besok.

"Untuk saat ini kami masih fokus dalam tahapan konsolidasi. Kami juga berharap kepada mahasiswa, pemuda dan masyarakat Wawonii sadar dengan adanya berbagai macam ketimpangan di Pulau Wawonii sejak masuknya PT. GKP, apalagi PAD-nya juga tidak jelas," tutupnya.

Sebelumnya, putusan MA Nomor 57 P/HUM/2022 telah menghapus semua alokasi ruang tambang pada Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan. Akan tetapi, PT GKP masih terus melakukan aktivitas penambangan di Pulau Wawonii. (B)

Penulis: Amin

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga