MUNA, TELISIK.ID - Syarat calon dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) yang akan digelar di 60 desa di Kabupaten Muna pada 17 November mendatang, sangat ketat.
Salah satu syaratnya adalah rekomendasi bebas temuan yang dikeluarkan Inspektorat bagi mantan Kades yang ingin kembali maju bertarung. Tanpa rekomendasi itu, mereka tidak bisa mencalonkan diri.
Kepala Inspektorat Muna, La Kuanto mengaku, ada beberapa Kades yang memiliki temuan dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama menjabat.
Sehingga, kata dia, bila mereka ingin mencalokan diri, temuan-temuan itu harus dilunasi.
"Rekomendasi bebas temuan itu, menjadi syarat untuk pencalonan. Tanpa itu, mereka tidak bisa mendaftar," kata La Kuanto, Minggu (27/6/2021).
