Maju Kembali di Pilkades, Mantan Kades Wajib Lunasi Temuan

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 27 Juni 2021
0 dilihat
Maju Kembali di Pilkades, Mantan Kades Wajib Lunasi Temuan
Kantor Inspektorat Muna. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kepala Inspektorat Muna, La Kuanto mengaku, ada beberapa Kades yang memiliki temuan dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama menjabat "

MUNA, TELISIK.ID - Syarat calon dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) yang akan digelar di 60 desa di Kabupaten Muna pada 17 November mendatang, sangat ketat.

Salah satu syaratnya adalah rekomendasi bebas temuan yang dikeluarkan Inspektorat bagi mantan Kades yang ingin kembali maju bertarung. Tanpa rekomendasi itu, mereka tidak bisa mencalonkan diri.

Kepala Inspektorat Muna, La Kuanto mengaku, ada beberapa Kades yang memiliki temuan dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama menjabat.

Sehingga, kata dia, bila mereka ingin mencalokan diri, temuan-temuan itu harus dilunasi.

"Rekomendasi bebas temuan itu, menjadi syarat untuk pencalonan. Tanpa itu, mereka tidak bisa mendaftar," kata La Kuanto, Minggu (27/6/2021).

Saat ini, pihaknya telah melayangkan surat pada para mantan kades terkait temuan itu. Mereka akan dimintai pertanggungjawaban untuk melunasi temuanya.

Sebab, bila temuan tidak dilunasi, selain tidak bisa mencalonkan diri, juga bisa berdampak pada proses hukum.

Baca Juga: Petugas Kewalahan Tangani Sampah Warga Muna yang Capai 56 Kubik Per Hari

Baca Juga: Satu Rumah dan Dua Sepeda Motor di Kolut Ludes Terbakar

"Kita tinggal minta mereka untuk membuat pernyataan menyelesaikan temuan atau ada kesanggupan," terangnya.

Tahapan Pilkades saat ini telah berjalan. Diawali dengan pembentukan desk Pilkades. Namun, yang menjadi ganjalan saat ini adalah adanya perbedaan antara UU nomor 6 tahun 2014 dan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang desa terkait batas usia maksimal calon 60 tahun.

Karena itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bersama Komisi I DPRD Muna terlebih dahulu akan meminta fatwa pada Biro Hukum Pemprov Sultra. Setelah itu ada, tahapan kembali dilanjutkan. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga