Mantan Anggota Polri Minta Kapolda Patuhi Keputusan Pengadilan dan Tangkap Dua Pejabat Ini

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 26 Oktober 2023
0 dilihat
Mantan Anggota Polri Minta Kapolda Patuhi Keputusan Pengadilan dan Tangkap Dua Pejabat Ini
AKP Longser Sihombing (pegang pengeras suara) ketika melakukan orasi dan mendesak agar Kapolda Sumatera Utara menindak AKBP Dayan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" AKP Purnawirawan Longser Sihombing berdemontrasi di Markas Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Kamis (26/10/2023) siang "

MEDAN, TELISIK.ID - AKP Purnawirawan Longser Sihombing berdemontrasi di Markas Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Kamis (26/10/2023) siang.

Dalam orasinya, mantan anggota Polri ini mendesak agar Kapolda Sumatera Utara, mematuhi keputusan pengadilan atas kasus dugaan suap yang menimpa AKP Purnawirawan Longser.

"Saya meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk menegakkan keadilan dan segera melakukan Putusan PN Medan, 26 April 2017 yang lalu," kata Longser.

Adapun putusan pengadilan itu diantaranya agar kepolisian menindaklanjuti kasus dugaan suap yang dilakukan oleh AKP Purn Longser semasa menjabat Kapolsek Sukarame, Polres Pakpak Bharat.

Baca Juga: Polisi Dinilai Tak Berani Tangkap Bandar Judi Togel Nenggo 999, JPMD: Copot Kapolresta dan Kapolsek Namorambe

"Saya minta segera ditangkap dan ditahan, AKBP MR Dayan yang saat ini menjabat Direktur Tahanan dan Barang Buktinya (Dirtahti) Polda Sumatera Utara dan tangkap Jamali yang saat itu sebagai Direksi PT Karya Sakti Sejahtera Pelaksana Proyek PLTM Kombi II Pakpak Bharat," tegasnya.

Dalam Putusan pengadilan negeri Medan Nomor: 01/pid-sus.tpk/2017/pn-medan tertanggal 26/4/2017 yang memerintah JPU untuk mengembalikan semua barang bukti uang tunai Rp 200 juta guna pengembangan penyidikan selanjutnya.

"Jadi saya dikondisikan, setelah duit Rp 200 juta itu saya terima. Saya langsung ditangkap. Tapi dalam keputusan pengadilan, agar pemberi suap harus ditindak dan ditangkap juga. Selain itu, uang Rp 200 juta itu harus dikembalikan untuk perkembangan penyidikan selanjutnya," tutur AKP Purn Longser.

Untuk itu, AKP Purn Longser yang saat ini berprofesi sebagai pengacara ini meminta agar Kapolda Sumatera Utara menerbitkan surat penyidikan kepada AKBP MR Dayan yang di masa itu atau tahun 2016, menjabat sebagai Kasubdit Paminal propam Polda Sumatera Utara.

"Jadi, saya akan terus mencari keadilan atas kriminalisasi terhadap saya semasa saya menjabat sebagai Kapolsek Sukarame. Bahkan saya berjanji akan menangkap AKBP Dayan nanti setelah dia pensiun," terangnya.

Tempat sama, tim penasihat hukum Polda Sumatera Utara dari Bidang Hukum, AKBP RA Purba mengaku agar konfirmasi kepada pimpinannya.

"Kalau untuk perkara itu, langsung kepada pimpinan saja ya," terangnya.

Sebagaimana diketahui, perkara AKP Purn Longser bermula disaat dirinya menangani suatu perkara saat masih aktif sebagai polisi dan menjabat sebagai Kapolsek Sukarame, Polres Pakpak Bharat, Polda Sumatera Utara.

Mantan anggota Polri ini bersama dengan tim melakukan penyidikan terhadap perkara pelanggaran Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas), Rabu 3 Agustus 2016.

Baca Juga: Sumatera Utara Masuk Musim Hujan, Pemerintah Imbau Masyarakat Antisipasi Banjir dan Tanah Longsor

Tim dari Polsek Sukarame menangkap truk terbuka membawa dan menurunkan solar subsidi sebanyak 2000 liter dan dijual menjadi harga industri di gudang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro atau (PLTM) di Kecamatan Sukarame.

Dalam perjalanan kasus itu, AKP Purn Longser memberikan garis polisi (Police Line) di lokasi. Akan tetapi, setelah itu ada dugaan terjadi insiden penjebakan.

Pihak Paminal Bidang Propam Polda Sumatera Utara memberikan uang yang katanya agar perkara itu bisa dihentikan. Setelah uang itu diberikan, AKP Purn Longser langsung ditangkap dengan tuduhan pemerasan.

Dalam perjalanan perkara ini, Longser Sihombing divonis oleh Pengadilan Negeri Medan dengan sangkaan korupsi. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga