Mantan Wakil Gubernur Sultra, Yusran Silondae CS Tuding PT WIN Serobot Lahannya

Siswanto Azis, telisik indonesia
Senin, 29 Juni 2020
0 dilihat
Mantan Wakil Gubernur Sultra, Yusran Silondae CS Tuding PT WIN Serobot Lahannya
Pihak PT WIN, Tubagus Riko Riswanda. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Saya sepakat dengan rekan saya Abdul Salam Sahadia, agar RDP ini diskorsing dulu. DPRD akan meminta kedua bela pihak untuk menyerahkan copian surat kepemilikan lahan di wilayah sengketa. "

KENDARI, TELISIK.ID – Komis III DPRD Sulawesi Tenggara melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT. WIN, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dengan pihak mantan Wakil Gubernur  Sultra Yusran Silondae.

Kedua belah pihak dihadirkan dalam RDP tersebut akibat bertikai atas kepemilikan lahan seluas 48 hektar  yang kini dikuasai dan ditambang oleh pihak PT. WIN yang berada di Desa Mondoe Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Dihadapan Anggota DPRD Sultra,  pihak H. Yusran Silondae bersama Susilowati Renggaala yang diwakili oleh kuasa hukumnya Andre Darmawan menjelaskan bahwa, lahan tersebut  telah dikuasai kliennya sejak tahun 1981 sesuai SKT yang dimilikinya, selanjutanya disertifikatkan pada tahun 2010.

"Melalui RDP ini saya  menyampaikan kepada anggota Dewan yang terhormat, bahwa PT. WIN yang sekarang ini telah mengolah di atas lahan klien kami untuk segera menghentikan segala aktfitasnya," ujar Andre Darmawan SH, MH dalam RDP tersebut.

Andre juga menuturkan bahwa, pihaknya telah menyampaikan somasi kepada PT. WIN untuk segera menghentikan segala aktiffitasnya di atas lahan kliennya sejak tahun 2019, namun sampai hari ini pihak PT. WIN tidak merespon.

Baca juga: Tolak TKA, Organisasi Eksternal IAIN Kendari Siap Blokir Bandara Haluoleo

Sementara itu perwakilan PT. WIN Tubagus Riko Riswanda mengungkapkan bahwa, lahan yang dikelola ini, sebelumnya adalah masuk dalam kawasan IUP PT. Bili yang kemudian diambil alih oleh PT. WIN. Kawasan ini sudah tidak masalah lagi sebab lahan tersebut sudah diganti rugi ataupun melalui kompensasi kepada masyarakat setempat.

"Lahan tersebut sudah milik PT WIN karena sudah dilakukan penyelesaiannya dengan pemilik lahan oleh warga sekitar. Kalaupun ada yang mengklaim itu akan kami pelajari, sebab semua lahan yang dikelola oleh PT. WIN dokumennya lengkap semua," kata Tubagus Riko.

Guna menentukan kepemilikan yang sah atas lahan tersebut, Ketua komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi yang memimpin jalannya RDP mengskrorsing jalannya RDP tersebut, sampai batas waktu yang tidak ditentukan guna memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyediakan berkas kepemilikannya baik pihak Yusran Silondae maupun dari pihak PT. WIN.

"Saya sepakat dengan rekan saya Abdul Salam Sahadia,  agar RDP ini diskorsing dulu. DPRD akan meminta kedua bela pihak untuk menyerahkan copian surat kepemilikan lahan di wilayah sengketa," ujarnya.

Dalam RDP tersebut dihadiri oleh anggota Komisi III DPRD Sultra, Siti Saleha, La Ode Tariala, Abdul Salam Sahadia, Yudhianto Mahardika,  Kepala Bidang Mineral ESDM Yusmin dan pihak PT. WIN dan dari pihak Yusran Silondae melalui Andre Darmawan SH, MH termasuk pensiunan BPN Sultra yang mengukur lahan yang menjadi sengketa.

Reporrer: Siswanto Azis

Editor: Sumarlin

Baca Juga