KENDARI, TELISIK.ID – Komis III DPRD Sulawesi Tenggara melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT. WIN, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dengan pihak mantan Wakil Gubernur  Sultra Yusran Silondae.

Kedua belah pihak dihadirkan dalam RDP tersebut akibat bertikai atas kepemilikan lahan seluas 48 hektar  yang kini dikuasai dan ditambang oleh pihak PT. WIN yang berada di Desa Mondoe Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Dihadapan Anggota DPRD Sultra,  pihak H. Yusran Silondae bersama Susilowati Renggaala yang diwakili oleh kuasa hukumnya Andre Darmawan menjelaskan bahwa, lahan tersebut  telah dikuasai kliennya sejak tahun 1981 sesuai SKT yang dimilikinya, selanjutanya disertifikatkan pada tahun 2010.

"Melalui RDP ini saya  menyampaikan kepada anggota Dewan yang terhormat, bahwa PT. WIN yang sekarang ini telah mengolah di atas lahan klien kami untuk segera menghentikan segala aktfitasnya," ujar Andre Darmawan SH, MH dalam RDP tersebut.

Andre juga menuturkan bahwa, pihaknya telah menyampaikan somasi kepada PT. WIN untuk segera menghentikan segala aktiffitasnya di atas lahan kliennya sejak tahun 2019, namun sampai hari ini pihak PT. WIN tidak merespon.