Mantan Kapolda Andap Budhi Revianto Dikabarkan jadi Pj Gubernur, Ini Kata Pemprov Sulawesi Tenggara

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Rabu, 23 Agustus 2023
0 dilihat
Mantan Kapolda Andap Budhi Revianto Dikabarkan jadi Pj Gubernur, Ini Kata Pemprov Sulawesi Tenggara
Komjen Pol Andap Budhi Revianto, dikabarkan ditunjuk sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara. Foto: Detik.com

" Beredar isu di media sosial dan grup WhatsApp jika Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara bakal dipimpin oleh mantan Kapolda, Komjen Andap Budhi Revianto "

KENDARI, TELISIK.ID - Beredar isu di media sosial dan grup WhatsApp jika Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara bakal dipimpin oleh mantan Kapolda, Komjen Andap Budhi Revianto.

Kabar itu banyak beredar, bahkan beberapa orang sudah membuat story dengan ucapan selamat pada Andap Budhi Revianto.

Kabar tersebut berhembus begitu kuat, bahkan sudah tersebar di masing-masing grup WhatsApp SMPN 1 Kendari, SMAN 1 Kendari, Polda Sulawesi Tenggara dan sebagainya.

Saat dikonfirmasi oleh Telisik.id, Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulawesi Tenggara, Muliadi menyebut, ia belum membenarkan kabar yang beredar.

Baca Juga: Polda Segera Umumkan Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Kapal Pesiar Ali Mazi

"Sampai detik ini SK (Surat Keputusan) saya belum pegang dan belum bisa membenarkan kabar yang beredar," bebernya melalui sambungan Telepon pada awak media, Rabu (28/8/2023).

Ia menyebut jika sudah memegang SK ia akan mengungkap hal tersebut. Dia sendiri heran dengan kabar yang beredar dan hingga saat ini Pj gubernur adalah kewenangan pusat.

"Karena ini kewenangan pusat, apalagi ini gubernur," tambahnya.

Baca Juga: Polda Sulawesi Tenggara Tanam Puluhan Ribu Bibit Pohon Mangrove

Mengutip Detik.com, dalam pasal 1 butir 5 Permendagri dijelaskan, Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk bupati dan wali kota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu.

Dalam Pasal 201 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Pilkada), Penjabat Gubernur atau Pj Gubernur adalah orang yang dipilih untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur yang masa jabatannya telah berakhir. Pj Gubernur yang diangkat berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (B)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga