Mantan Kepsek SMK Mutiara Bangsa Reo Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Bagaimana Ketua Yayasan?
Berto Davids, telisik indonesia
Rabu, 18 Januari 2023
0 dilihat
Mantan Kepsek SMK Mutiara Bangsa Reo dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dana BOS. Foto: Ist.
" JPU menuntut terdakwa BA dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta denda Rp 50 juta "
MANGGARAI, TELISIK.ID - Sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS Reguler T.A 2019 dan 2020 yang menjerat Kepala SMK Mutiara Bangsa Reo, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali digelar.
Sesuai jadwal, hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kupang kembali membuka sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riko Budiman.
Dalam Amar tuntutannya, Riko selaku JPU menyatakan terdakwa mantan Kepsek Mutiara Bangsa Reo berinisial BA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama.
Ia juga dinyatakan melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Dengan demikian, Riko Budiman menuntut terdakwa BA dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta denda Rp 50 juta.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kepsek SMK Mutiara Bangsa Reo
Selain itu, kata Riko, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 253.117.100 (dua ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh belas ribu seratus rupiah) subsider 6 bulan kurungan.
Riko Budiman di sela- sela persidangan menyampaikan bahwa sebelumnya tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo telah berhasil menyita uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 217.810.000 (dua ratus tujuh belas juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
"Uang itu dari pengembalian ketua yayasan dan sejumlah guru SMK Mutiara Bangsa Reo namum belum semuanya uang itu dikembalikan secara sepenuhnya" kata Riko.
Sementara terkait pengembalian dari ketua yayasan, Riko Budiman menjelaskan, penyidik tetap terus mendalami meskipun sudah mengembalikan kerugian negara.
"Iya untuk ketua yayasan masih terus didalami oleh tim penyidik kendati sudah mengembalikan uang negara tetapi tidak menghapus perbuatan pidananya," terang Riko.
Hal tersebut, tambah Riko, tertuang jelas pada pasal 4 undang- undang tindak pidana korupsi.
Sementara itu terdakwa BA mengaku sangat kooperatif selama proses penyelidikan maupun penyidikan.
Baca Juga: Beraksi di 15 TKP, Dua Pelaku Curanmor Didor Saat Hendak Kabur
Ia tidak berkomentar banyak ke media. Ia hanya mengatakan menerima semuanya dan menyerahkan masalah itu kepada hakim dan JPU.
Untuk diketahui sidang perkara tindak pidana korupsi itu dibuka oleh majelis hakim serta dihadiri oleh jaksa penuntut umum, terdakwa serta penasehat hukumnya.
Majelis hakim juga menunda kembali sidang perkara dan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. (B)
Penulis: Berto Davids
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS