Mantan Nakes Puskesmas di Makassar Diciduk Buat Kartu Vaksin Ilegal
Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Senin, 25 Oktober 2021
0 dilihat
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir saat melakukan rilis penggunaan kartu vaksin ilegal. Foto: Rezki Mas'ud/Telisik
" Wanita inisial FT itu ditangkap karena membuat 179 lembar surat vaksin palsu. Seorang rekan FT, yakni WD juga diamankan lantaran terlibat pemalsuan surat vaksin tersebut. "
MAKASSAR, TELISIK.ID - Polisi menangkap seorang tenaga kesehatan (nakes) yang pernah bekerja di Puskesmas Paccerekkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Wanita inisial FT itu ditangkap karena membuat 179 lembar surat vaksin palsu. Seorang rekan FT, yakni WD juga diamankan lantaran terlibat pemalsuan surat vaksin tersebut.
"Kami sudah mengamankan pelakunya dua orang atas nama FT, kemudian satu WD," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri Natsir, Senin (25/10/2021).
Jufri mengatakan, FT adalah orang yang membantu mencari warga yang hendak melakukan perjalanan jauh namun enggan divaksin. FT menawarkan kepada warga surat vaksin tanpa harus divaksin.
"WD di rumahnya dengan komputernya membuat surat vaksin yang seolah-olah yang menggunakan surat vaksin itu sudah divaksin," ungkap Jufri.
Menurut Jufri, FT dan WD sudah melakukan aksinya sejak Juli 2021 hingga 17 September lalu. Keduanya memproduksi 179 surat vaksin.
"Masyarakat yang sempat menggunakan surat vaksin palsu yaitu sebanyak 179 orang dengan biaya per satu surat vaksin Rp 50 ribu. Kami menyita Rp 9 juta hasil penjualannya itu dari tersangka," beber Jufri.
Baca Juga: Desak Copot Jaksa Agung, Kapuspen: Seluruh Jajaran Solid
Jufri juga mengatakan, surat vaksin yang dibikin sendiri oleh kedua tersangka memang dapat digunakan dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Jadi terkonek (terkoneksi ke aplikasi PeduliLindungi alias bisa digunakan). Jadi ada manipulasi sistem," katanya.
Baca Juga: Dua Bus Transjakarta Tabrakan, Dua Orang Meninggal
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Informasi Elektronik dan Undang-Undang Kesehatan Pasal 55 Ayat 1 sehingga terancam hukuman 12 tahun penjara hingga denda Rp 12 miliar. (C)
Reporter: Rezki Mas'ud
Editor: Fitrah Nugraha