Oknum Anggota TNI Gadungan Ditangkap Polisi
Ones Lawolo, telisik indonesia
Sabtu, 01 Agustus 2020
0 dilihat
Oknum anggota TNI gadungan, Muslianto. Foto: Ones Lawolo/Telisik
" Tersangka mengaku memakai seragam TNI hanya untuk gagahan saja, supaya disegani orang lain. Pelaku saat ini sudah kita tahan. "
MEDAN, TELISIK.ID - Oknum anggota TNI gadungan berpangkat Pembantu Letnan Dua (Pelda), Muslianto (52), ditangkap Polisi, Kamis (30/7/2020).
Informasi dihimpun Telisik.id, warga Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara itu sedang mengenakan seragam TNI AD saat ditangkap.
Penyamarannya terungkap karena gerak geriknya dicurigai oleh warga bernama HP. Terutama karena tersangka bersenjata lengkap. HP lalu melaporkan kepada Babinsa Koramil 0201-05/Medan Baru, Serka H Purba.
Serka H Purba merespon informasi tersebut. Dia menghentikan oknum TNI gadungan bersenjata lengkap itu di tengah jalan saat melewati Jalan Luku, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, dan menginterogasinya.
Terjadi perdebatan antara oknum TNI gadungan dengan Serka H Purba. Oknum TNI gadungan akhirnya trauma, dan dia berhasil dibawa ke Koramil 05/MB. Dari pemeriksaan tersangka Muslianto, ternyata dia membawa airsoft gun, KTP, SIM serta Kartu Keluarga palsu.
Tak lama kemudian, oknum TNI gadungan diserahkan ke Polrestabes Medan untuk menjalani proses pemeriksaan polisi.
Baca juga: Kantor Dinkes Sulsel Terbakar, Labfor Polri Selidiki Penyebabnya
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (31/7/2020), membenarkan penangkapan oknum TNI gadungan itu.
Dia mengatakan, dari perkembangan pemeriksaan, bersama tersangka turut diamankan 4 baju dinas TNI, 3 celana dinas TNI, 2 kaos TNI, sepasang sepatu PDL dan 1 baret TNI.
“Tersangka mengaku memakai seragam TNI hanya untuk gagahan saja, supaya disegani orang lain. Pelaku saat ini sudah kita tahan,” kata Kompol Martuasah Tobing.
Saat ditanya Telisik.id, apakah ada korban dalam aksinya mengaku sebagai anggota TNI, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, masih dalam pemeriksaan.
"Masih kita periksa. Nanti kita dalami. Pelaku terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau pasal 266 ayat 1 KUHPidana," pungkasnya.
Reporter : Ones Lawolo
Editor : Haerani Hambali