Mantan Sekwan Mubar dan Bendaharanya Milik JPU
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 25 Januari 2022
0 dilihat
Mantan Sekwan Mubar, ASB dan mantan Bendahara, YN dititipkan kembali di Rutan oleh JPU. Foto : Sunaryo/Telisik
" Barang bukti yang diserahkan penyidik ke JPU berupa surat pertanggung jawaban (SPJ), surat perintah pencairan dana (SP2D) "
MUNA, TELISIK.ID - Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Muna Barat (Mubar), ASB dan mantan Bendahara pengeluaran, YN serta tersangka perkara dugaan korupsi makan minum dan reses di Sekretariat DPRD Mubar tahun 2017-2019 senilai Rp 417 juta resmi menjadi milik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
"Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan dari penyidik Kejari ke JPU," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Selasa (25/1/2022).
Barang bukti yang diserahkan penyidik ke JPU berupa surat pertanggung jawaban (SPJ), surat perintah pencairan dana (SP2D), keterangan 80 orang saksi-saksi dan pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan ASB sebesar Rp 200 juta.
Sementara itu, JPU, Sahrir mengaku, telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari guna dilakukan penuntutan.
Baca Juga: Pertanyakan Pembangunan Rumah Layak Huni, Perangkat Desa di Butur Dicopot, Kades: Itu Tidak Benar
"JPU melakukan penahanan terhadap tersangka selama 30 hari untuk merampungkan surat dakwaan dan memohon persetujuan dari Kejati untuk pelimpahan perkara di Pengadilan Tipikor," jelasnya.
Baca Juga: Tahun 2022, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Konawe Alami Peningkatan
Dalam perkara itu, menurut Sahrir yang juga Kasi Pidsus itu ada enam JPU yang ditunjuk. Adalah ia sendiri, Mohamad Angga, Andi Dedi Hidayat, Ismiranda dan Revina.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 dengan ancaman pindana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selama ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari, keduanya menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Raha. Untuk tersangka YN ditahan sejak 29 Oktober 2021. Sedangkan, ASB sejak 2 November 2021. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin