Pertanyakan Pembangunan Rumah Layak Huni, Perangkat Desa di Butur Dicopot, Kades: Itu Tidak Benar
Aris, telisik indonesia
Selasa, 25 Januari 2022
0 dilihat
Perangkat Desa Eensumala, La Ode Hasri Arman Wiridin saat diwawancarai awak media. Foto: Aris/Telisik
" Perangkat Desa Eensumala, dicopot dari jabatannya usai pertanyakan proyek pembangunan rumah layak huni "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Seorang perangkat Desa Eensumala, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur), malah dicopot dari jabatannya usai pertanyakan proyek pembangunan rumah layak huni.
La Ode Hasri Arman Wiridin yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan di Desa Eensumala itu dicopot dari jabatannya karena menyoal ramuan proyek pembangunan rumah yang menggunakan kayu yang jelek atau tidak layak pakai.
Padahal, dia menyoalkan proyek tersebut karena Kepala Desa Eensumala, Samsul Wiridin adalah keluarganya sendiri. Hasri nama sapaan perangkat desa yang dicopot dari jabatannya itu mengungkapkan, dia tidak ingin proyek itu disoroti oleh orang lain.
"Kronologinya ini kan masalah ada pembangunan fisik terkait masalah ramuannya, terus saya pertanyakan itu sama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan ternyata pada saat saya pertanyakan ini, mereka (TPK) tidak tahu, katanya TPK ini kepala desa yang kelola sendiri, dia serahkan langsung sama tukang senso. Seharusnya pembayaran (kayu) itu harus TPK yang bayar," kata La Ode Hasri Arman Wiridin kepada awak media, Selasa (25/1/2022).
Lanjut dia, seharusnya uang belanja kayu untuk ramuan pembangunan rumah tersebut harus dikelola oleh TPK dan TPK yang harus membayar pengadaan barang berupa kayu untuk ramuan proyek pembangunan rumah layak huni di Desa Eensumala itu.
"Saya pertanyakan itu," ujarnya.
Menurutnya, dia malah disebut telah melakukan tindakan mengancam Kepala Desa Eensumala
"Kepala desa dia langsung keluarkan surat itu (pencopotan), bahwa di situlah saya disebutkan pengancaman," timpalnya.
"Padahal bahasa saya itu bukan saya bicara secara langsung. Saya mau telepon Pak desa saya mau ancam, tidak, bukan begitu," lanjut dia.
Hasri mengungkapkan, jika Kepala Desa Eensumala merasa tidak enak karena ia membicarakan terkait pembangunan rumah layak huni yang tidak sesuai itu.
"Saya beberkan rahasia di dalam desa. Saya bilang rahasia apa?," tanya dia keheranan.
Selanjutnya, perangkat pesa yang telah dicopot di Desa Eensumala ini mengatakan, Kepala Desa Eensumala malah menuntutnya dengan alasan tidak masuk kantor selama 117 hari.
Sementara menurut pengakuan Hasri, para perangkat Desa Eensumala telah membuat kesepakatan, jika perangkat desa tidak hadir dalam sehari maka harus membayar Rp 20.000.
Baca Juga: Kepala Sekolah di Bombana Dilarang Jadi Kontraktor Proyek Infrastruktur Pendidikan
"Makanya saya tersinggung, di desa kan kita buat kesepakatan, di desa itu dalam satu hari itu kalau kita (perangkat desa) tidak hadir kita membayar Rp 20.000," jelasnya.
"Terus setiap saya habis gajian saya langsung minta sama bendahara dipotong saja (gaji saya)," sambung Hasri.
Hasri menjelaskan, di dalam aturan, yang tidak hadir secara berturut-turut selama 117 hari baru bisa dikenakan sanksi. Sementara Hasri mengaku di dalam buku absen dia isi kehadiran di kantornya sebanyak sekian hari dalam satu bulan.
"Kan hitungannya tetap ada, tidak berturut-turut," ujar dia.
Selanjutnya yang membuat Hasri keheranan, Kepala Desa Eensumala juga tidak menegurnya secara lisan dan tertulis.
Malah, kata Hasri, Kepala Desa Eensumala langsung menemui pihak Kecamatan Bonegunu dan pihak kecamatan lalu mengeluarkan rekomendasi pemberhentian dirinya dari perangkat Desa Eensumala.
Atas keluarnya rekomendasi dari pihak kecamatan itu, Hasri pun melakukan konfirmasi kejelasan atas pemberhentian dirinya melalui sambungan telepon kepada pihak kecamatan, namun kata Hasri, pihak kecamatan mengatakan belum mengeluarkan rekomendasi pemberhentian perangkat di Desa Eensumala.
Namun lanjut Hasri, setelah dia mempertanyakan perihal pemberhentian dirinya kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Butur, terkonfirmasi pihak Kecamatan Bonegunu sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian perangkat di Desa Eensumala.
Kendati demikian, Hasri mengakui, ia sudah diberhentikan dari perangkat Desa Eensumala sejak 31 Desember 2021 lalu. Hal itu sesuai dengan surat keputusan Kepala Desa Eensumala tentang pemberhentian perangkat desa Tahun Anggaran 2022 tertanggal 31 Desember 2021 yang ditandagangani Kepala Desa Eensumala, Samsul Wiridin.
"Sayakan terus terang saya pertanyakan, karena saya kan orang dalam, jadi saya ragu karena ini kan (kepala desa) bukan orang lain, om saya sendiri. Saya tidak mau dia kerjanya disoroti orang lain," ujar dia.
Sementara itu Kepala Desa Eensumala, Samsul Wiridin mengatakan, jika perihal pemberhentian Hasri selaku Kasi Pelayanan di Desa Eensumala karena persoalan mempertanyakan kayu yang dipakai untuk ramuan rumah, menurut pengakuan Kepala Desa, bahwa itu tidak benar.
"Jadi tidak benar itu, jadi begini, dia (Hasri, perangkat desa yang dicopot) kan aparat desa, dan dia itu kemanakan saya. Tentunya saya jugakan saya kira bawahan itu harus loyal dengan atasan. Pertama itu dia sebagai aparat, bukan gara-gara mempertanyakan soal apa namanya, rumah layak huni, bukan itu," kata Samsul Wiridin saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon seluler.
Samsul pun menjelaskan perihal pemberhentian perangkatnya itu, kata dia, awalnya Hasri mendapatkan rumah layak huni di pemerintah Desa Eensumala. Dia mengatakan, pada pembangunan rumah layak huni itu ada yang namanya bahan-bahan.
Samsul juga menerangkan, permasalahan awal itu adalah terkait bahan. Dia mengatakan, bahan (kayu) itu ada yang lubang dan ada yang tidak bisa dipakai.
"Tetapi di situkan sudah ada kesepakatan, bukan hanya dia (Hasri), semua. Bahwa kalau bahan-bahan yang tidak bisa dipakai jangan dipakai, supaya diganti, kan begitu. Tapi dia ini kurang sabar," ujar Samsul.
Samsul Wiridin pun mengaku, jika hal itu sebenarnya tidak dipermasalahkan. Ia mengungkapkan, permasalahan kayu itu sudah terjawab dan sudah kelar.
"Kalau kita lihat juga rumah yang sudah selesai itu rumah yang paling bagus itu rumahnya Hasri itu," ungkapnya.
Baca Juga: Langkah Polisi Tangani 27 Orang Dikerangkeng Milik Eks Bupati Langkat Sumut
Sementara itu, dia juga mengaku, Hasri yang dicopot dari perangkat desa itu juga jarang berkantor. Bahkan dia mengatakan, masalah yang paling utama itu bahwa Hasri berbahasa yang tidak-tidak terhadap kepala desa.
"Dia emosi langsung, 'janganmi banyak anu, jangan sampai saya pergi pukul itu kepala desa," kata Samsul
"Kan itu, makanya ini kalau sepihak kalau ini kita malu ini. Dia bilang bahasanya begini begitu, dia bilang dia mau datang pukul saya," kesalnya.
Samsul Wiridinpun mengaku, soal pemberhentian seorang perangkat desa Eensumala itu, dia sudah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dan pihak DPMD Butur. (B)
Reporter: Aris
Editor: Kardin