Masa Jabatan Ali Mazi Segera Berakhir, Bappeda Sulawesi Tenggara Susun RPJPD 2025-2045

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Selasa, 20 Juni 2023
0 dilihat
Masa Jabatan Ali Mazi Segera Berakhir, Bappeda Sulawesi Tenggara Susun RPJPD 2025-2045
Kantor Bappeda Sulawesi Tenggara yang berada di Kompleks Bumi Kencana Asih, Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Foto: Nur Khumairah/Telisik

" Jelang berakhirnya masa kepemimpinan Ali Mazi-Lukman Abunawas di Sulawesi Tenggara pada September 2023 mendatang "

KENDARI, TELISIK.ID - Jelang berakhirnya masa kepemimpinan Ali Mazi-Lukman Abunawas di Sulawesi Tenggara pada September 2023 mendatang.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulawesi Tenggara telah menyelesaikan penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Sulawesi Tenggara Tahun 2024-2026, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru.

RPD merupakan dokumen transisi sebagai pedoman Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan pasca berakhirnya masa jabatan Ali Mazi dan Lukman Abunawas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Periode Tahun 2018-2023.

Saat ditemui di ruangannya, Kepala Bidang Perencanaan Makro Bappeda Sulawesi Tenggara, Hasrullah menuturkan, jika saat ini tengah menyusun rancangan RPJPD Sulawesi Tenggara tahun 2025-2045.

Baca Juga: Bappeda Sulawesi Tenggara Gelar Pembekalan Tim Penilai Kinerja Penurunan Stunting

RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahunan, kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 5 tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai dokumen tahunan.

Jelang berakhirnya masa kepemimpinan Ali Mazi-Lukman Abunawas pada September 2023 mendatang. Bappeda Sulawesi Tenggara susun RPJP. Foto: Ist.

 

Berdasarkan pasal 263 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.

Pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksanakan mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945.

RPJPD sendiri merupakan perencanaan pembangunan daerah memuat arah kebijakan pembangunan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari generasi ke generasi.

Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, yang disusun bersama-sama dengan pemangku kepentingan.

Di wawancarai terpisah, Kepala Bappeda Sulawesi Tenggara, J Robert mengatakan, RPJPD sudah dalam tahap evaluasi. Rancangannya akan dituntaskan pada 2023 ini. Di tahun 2024 untuk segera ditetapkan.

"Karena RPJPD ini sampai tahun 2025, tapi tahun 2024 itu ada pemilihan kepala daerah 2025-2030. Sehingga kemungkinan besar kita akan tetapkan lebih awal untuk dijadikan rujukan oleh kandidat-kandidat yang akan menjadi mencalonkan diri," tuturnya.

Selain itu, pemilihan kepala daerah secara langsung setiap periode lima tahunan, juga menjadi pertimbangan utama pentingnya penyusunan RPJPD agar pembangunan daerah berkesinambungan untuk mencapai tujuan.

Untuk itu setiap kepala daerah yang terpilih wajib menyusun RPJMD sesuai dengan visi dan misinya dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

Sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, maka periode RPJPD harus sama dengan periode RPJPN. Saat ini Pemerintah Pusat sedang menyusun rancangan RPJPN Tahun 2025-2045 sehingga diperlukan sinkronisasi perencanaan antara pusat dan daerah.

Penyusunan RPJPD terbagi dalam beberapa tahapan, antara lain:

1. Persiapan penyusunan dengan cara melakukan evaluasi RPJPD periode sebelumnya sebagai bahan penyusunan rancangan RPJPD.

Baca Juga: DWP Bappeda Sulawesi Tenggara Gelar Bazar Ramadan

2. Pelaksanaan musyawarah, perencanaan pembangunan (Musrenbang) RPJPD dan Penetapan Peraturan Daerah tentang RPJPD.

RPJPD ini diharapkan dapat ditetapkan sebelum pelaksanaan pilkada serentak secara nasional pada November 2024, agar menjadi acuan calon kepala daerah dalam menyusun visi dan misi untuk pembangunan 5 tahun ke depan yang akan dimuat dalam RPJMD jika terpilih.

RPJMD memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan serta program prioritas pembangunan. RPJMD dikenal pula sebagai dokumen politik karena memuat janji-janji politik Kepala Daerah yang akan dijabarkan setiap tahunnya ke dalam RKPD.

Nantinya, RKPD menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengimplementasikan program prioritas daerah agar visi dan misi pembangunan dapat terwujud. (B-Adv)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga