Massa Desak Kejati Sulawesi Tenggara Tangkap Direksi PT Cinta Jaya dan PT Tristaco Mineral Makmur
Thamrin Dalby, telisik indonesia
Senin, 14 Agustus 2023
0 dilihat
Massa yang diduga pendukung salah satu perusahaan tambang mendatangi massa yang sedang demo di Kejati Sulawesi Tenggara hingga nyaris terjadi keributan. Foto: Thanrin Dalby/Telisik
" Puluhan massa demonstrasi yang mengatas namakan diri mereka sebagai Keluarga Besar Mahasiswa (KBM), mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mendesak untuk menangkap kuasa Direksi PT Cinta Jaya dan direktur PTTristaco Mineral Makmur "
KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan massa demonstrasi yang mengatas namakan diri mereka sebagai Keluarga Besar Mahasiswa (KBM), mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mendesak untuk menangkap kuasa Direksi PT Cinta Jaya dan direktur PTTristaco Mineral Makmur.
Pasalnya, kedua perusahaan itu diduga telah terlibat penggunaan dokumen terbang dan penggunaan jety, untuk melakukan penjualan ore nikel di Blok Antam Mandiodo.
Dalam demo tersebut sempat terjadi keributan, di mana puluhan massa yang diduga pendukung salah satu perusahaan tersebut hingga terjadi pro kontra, namun beruntung sempat ditengarai oleh pihak Kejaksaan Tinggi dan aparat kepolisian, hingga bentrokan pun dapat dihindari, usai berkomunikasi, salah satu kelompok tersebut yang berjumlah kurang lebih 20 orang langsung membubarkan diri.
Baca Juga: Massa Minta Kejati Sulawesi Tenggara Periksa PT GKP Dugaan Penambangan Ilegal
Dari keterangan jendral lapangan, Rahmat mendukung Kejaksaan Tinggi yang telah menetapkan beberapa orang tersangka yang terlibat penambangan ilegal dan dokumen terbang, dalam hal ini PT KKP, namun dalam hal ini massa meminta agar pihak Kejati untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam dan siap membantu menyiapkan bukti-bukti.
Namun, mereka juga meminta agar pihak Kejati juga melakukan pemeriksaan kepada perusahaan, di mana beberapa pihak atau koorporasi maupun pemilik IUP yang tidak tersentuh.
"Kami menduga keterlibatan PT Cinta Jaya dan PT Tristaco Mineral Makmur dalam penggunaan dokumen terbang pada penjualan dokumen terbang," ungkap Rahmat dalam orasinya, Senin (14/8/2023).
Baca Juga: Video: Direktur PT BSJ Diduga Gelapkan Pajak Rp 4,3 Miliar Diserahkan ke Kejati Sulawesi Tenggara
Pihaknya menduga, keterlibatan langsung PT Cinta Jaya dalam penggunaan dokumennya dalam penjualan ore nikel, terbukti dengan besaran kuota RKAB yang ia miliki pada tahun 2023 sebesar 2.400.000 metrik ton dengan kalkulasi 240 tongkang per 10.000 metrik ton per tongkang.
"Di mana kita ketahui bersama, kondisi ini menjadi pertanyaan besar buat kita semua," bebernya.
Massa yang diterima langsung oleh Kasi I A Bidang Intelijen, Eky Mohammad Hasyim menyampaikan, Kejati hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan.
"Jika ada bukti baru, maka tidak menutup diri dan meminta untuk diserahkan ke Kejati dan ini akan membantu penyelidikan," ujar Eky di depan massa. (A)
Penulis: Thamrin Dalby
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS