Masuk Zona Hijau, 102 Kepala Daerah Boleh Buka Aktivitas
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Minggu, 31 Mei 2020
0 dilihat
Presiden RI Joko Widodo, gencar wacanakan New Normal. Foto: Repro google.com
" Ada 102 kabupaten/kota yang masuk kategori zona hijau. Zona hijau berarti kabupaten/kota yang belum terdampak COVID-19. "


KENDARI, TELISIK.ID - Mengikuti arahan dari Presiden Joko Widodo terkait tatanan hidup baru atau ‘New Normal’, Gugus Tugas memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19.
Namun dengan syarat yakni, tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan waspada terhadap ancaman penularan Corona.
“Ada 102 kabupaten/kota yang masuk kategori zona hijau. Zona hijau berarti kabupaten/kota yang belum terdampak COVID-19,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (31/5/2020).
Berdasarkan paparan data yang diumumkan, 102 kabupaten/kota yang masuk zona hijau itu tersebar di 23 provinsi. Di Provinsi Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau 3 kabupaten, Riau 2 kabupaten, Jambi 1 kabupaten. Kemudian, di Bengkulu ada 1 kabupaten, Sumatera Selatan 4 kabupaten/kota, Kepulauan Bangka Belitung 1 kabupaten, Lampung 2 kabupaten.
Baca juga: Polisi Imbau, Waspada Peredaran Uang Palsu di Konsel
Berikutnya, zona hijau di Jawa Tengah ada 1 kota, Kaltim 1 kabupaten, Kalteng 1 kabupaten, Sulawesi Utara 2 kabupaten, Gorontalo 1 kabupaten, Sulawesi Tengah 3 kabupaten, Sulawesi Barat 1 kabupaten, Sulawesi Selatan 1 kabupaten, Sulawesi Tenggara 5 kabupaten.
Zona hijau lainnya berada di NTT sebanyak 14 kabupaten/kota, Maluku Utara 2 kabupaten, Maluku 5 kabupaten/kota, Papua 17 kabupaten/kota, dan Papua Barat 5 kabupaten/kota.
Pemerintah mengizinkan agar kegiatan publik boleh dilakukan. Misalnya, kembali melaksanakan kegiatan di rumah ibadah, membuka pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel penginapan dan restoran, perkantoran, dan bidang lainnya.
Namun menurut Doni ini semua ditentukan oleh pejabat bupati dan wali kota di daerahnya masing-masing.
Baca juga: Pasien COVID-19 Sembuh di Kendari Bertambah Enam, Total Jadi 35 Orang
Berikut ini sebaran lengkap kabupaten/kota yang masuk zona hijau:
Aceh
- Pidie Jaya
- Aceh Singkil
- Bireuen
- Aceh Jaya
- Nagan Raya
- Kota Subulussalam
- Aceh Tenggara
- Aceh Tengah
- Aceh Barat
- Aceh Selatan
- Kota Sabang
- Kota Langsa
- Aceh Timur
- Aceh Besar
Sumatera Utara
- Nias Barat
- Pakpak Barat
- Samosir
- Tapanuli Tengah
- Nias
- Padang Lawas Utara
- Labuhanbatu Selatan
- Kota Sibolga
- Tapanuli Selatan
- Humbang Hasundutan
- Nias Utara
- Mandailing Natal
- Padang Lawas
- Kota Gunungsitoli
Sumatera Selatan
- Kota Pagar Alam
- Penukal Abab Lematang Ilir
- Ogan Komering Ulu Selatan
- Empat Lawang
Kepulauan Riau
- Natuna
- Lingga
- Kepulauan Anambas
Riau
- Rokan Hilir
- Kuantan Singigi
Lampung
- Lampung Timur
- Mesuji
Kepulaun Bangka Belitung: Belitung Timur
Jambi: Kerinci
Bengkulu: Rejang Lebong
Jawa Tengah: Tegal
Nusa Tenggara Timur
- Ngada
- Sumba Tengah
- Sumba Barat Daya
- Alor
- Sumba Barat
- Lembata
- Malaka
- Rote Ndao
- Manggarai Timur
- Timor Tengah Utara
- Sabu Raijua
- Kupang
- Belu
- Timor Tengah Selatan
Kalimantan Tengah: Sukamara
Kalimantan Timur: Mahakam Ulu
Sulawesi Barat: Mamasa
Sulawesi Selatan: Toraja Utara
Sulawesi Tengah
- Donggala
- Tojo Una-una
- Banggai Laut
Sulawesi Tenggara
- Buton Utara
- Buton Selatan
- Buton
- Konawe Utara
- Konawe Kepulauan
Sulawesi Utara
- Bolaang Mongondow Timur
- Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Gorontalo: Gorontalo Utara
Maluku
- Kota Tual
- Maluku Tenggara Barat
- Maluku Tenggara
- Kepulauan Aru
- Maluku Barat Daya
Maluku Utara
- Halmahera Tengah
- Halmahera Timur
Papua
- Yahukimo
- Mappi
- Dogiyai
- Kepulauan Yapen
- Paniai
- Tolikara
- Yalimo
- Deiyai
- Puncak Jaya
- Mamberamo Raya
- Nduga
- Pegunungan Bintang
- Asmat
- Supiori
- Lanny Jaya
- Puncak
- Intan Jaya
Papua Barat
- Kaimana
- Tambrauw
- Sorong Selatan
- Maybrat
- Pegunungan Arfak
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Sumarlin