PNS Pria Boleh Poligami tapi Ada Syarat, PNS Wanita Dilarang jadi Istri Kedua
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 02 Juni 2023
0 dilihat
BKN menggelar sosialisasi PP Nomor 10 Tahun 1983 pada Kamis 25 Mei 2023. PP itu berisi Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Foto: Justika
" Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 pada Kamis 25 Mei 2023. Peraturan Pemerintah itu berisi Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) "
JAKARTA, TELISIK.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 pada Kamis 25 Mei 2023. Peraturan Pemerintah itu berisi Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun terdapat beberapa syarat yang bisa jadi pembentur keinginan PNS pria untuk berpoligami. Diantaranya syaratnya adalah: perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua atau ketiga dan seterusnya.
Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan, aturan itu tertuang dalam pasal 2 ayat 1.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Ikut Cawe-Cawe di Pilpres 2024 demi Negara, Tak Mau Netral
Adapun, syaratnya termasuk syarat alternatif yang terdiri dari isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kedua, syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, dan PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup. Selain itu, syarat lainnya adalah jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
Yuyud melanjutkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa "Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat."
"Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat," ujarnya dilansir dari CNBCIndonesia.com.
Pada kesempatan itu, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.
Sebelumnya Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan pemberian tunjangan kinerja akan diubah. Nantinya, hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang berprestasi yang bisa mendapat tukin.
Baca Juga: Muncul Aliran Baru Kristen Muhammadiyah di Daerah Terpencil, Berawal dari NTT hingga Papua
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiaji mengungkap, kalau nantinya berdasarkan penilaian kinerja ASN. Salah satunya adalah aspek disiplin.
Misalnya, kata dia, disiplin waktu dari pegawai ASN dalam ketepatan waktu masuk kerja. Aspek disiplin ini bisa berpengaruh langsung pada penilaian kinerja.
"Tukin diberikan berdasarkan capaian kinerja individu dan dapat dikurangi apabila nilai kedisiplinannya kurang, misalnya telat masuk," ujar dia dilansir dari Liputan6.com. (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS