Masyarakat Kolut Tuntut Pemda dan DAP Terkait ODCB di Desa Majapahit

Muh. Risal H, telisik indonesia
Senin, 31 Januari 2022
0 dilihat
Masyarakat Kolut Tuntut Pemda dan DAP Terkait ODCB di Desa Majapahit
Aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat Desa Majapahit di Depan gedung DPRD Kolut terkait situs budaya. Foto: Muh. Risal H/Telisik

" Dua situs sudah terdaftar di BPCB, yakni goa Lawatu dan makam Mokole Waworuo Sumosoru, tapi baru sebatas objek diduga cagar budaya "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Puluhan masyarakat Desa Majapahit, Kecamatan Pakue Tengah, Kolaka Utara (Kolut), dari keluarga besar To Masaguni (Mokole Waworuo), keluarga besar Toammase, serta keluarga besar Lawarekkeng mengajukan delapan tuntutan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kolut dan Ketua Dewan Adat Patowonua (DAP) terkait eksistenti beberapa situs sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Tuntutan itu, disampaikan perwakilan masyarakat Majapahit, Ibnu Hajar dalam Rapat Dengar Pendapt (RDP) di ruang aspirasi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolut, Senin (31/1/2022).

Delapan tuntutan keluarga besar To Masaguni yang disampaikan Hajar yakni pertama, menetapkan, membentuk dan mendaftarkan air sakral, goa majapahit, serta makam Mokole Waworua (to masaguni) menjadi cagar budaya baik bangunan, struktur, lokasi dan satuan ruang geografis.

"Kami juga menuntut pelestarian cagar budaya Kedatuan Luwu di daerah Kolut berupa air sakral, gua majapahit, dan makam Mokole Waworua yang merupakan simbol pemersatu masyarakat di Kolut tanpa memandang dan membeda-bedakan suku, agama, ras, budaya, dan etnis Manapun," pintanya.

Dia juga menuntut Pemkab Kolut dan DAP mengangkat nilai-nilai budaya Luwu dan adat Istiadatnya yang ada di Kolut sebagai warisan budaya leluhur.

"Kami menuntut air sakral dihadirkan secara adat di setiap momen acara besar di Kolut, sebagaimana dilakukan leluhur kita sebelumnya yang sarat makna dan nilai-nilai luhur kebudayaan Luwu," jelasnya.

Tidak hanya itu, Hajar juga menuntut pengembalian fungsi lahan di sekitar air sakral goa Majapahit dan makam Mokole Waworua sebagai area cagar budaya seperti sedia kala.

"Mengubah Desa Majapahit menjadi Desa Adat, desa pariwisata dan budaya serta status desa-desa lainnya yang ada di sekitar wilayah cagar budaya untuk mengangkat status sosial, budaya, dan perekonomiannya," tuntutnya.

Selain itu, massa aksi yang mengatas namakan Masyarakat Majapahit menuntut Ketua DAP sebagai lembaga adat resmi untuk bertanggung jawab atas eksistensi pelestarian tradisi, adat dan budaya di wilayah Kolut.

"Kepada Pemkab Kolut kami meminta untuk menegur Pemerintahan Desa Majapahit dan Desa Lanipa atas tidak adanya perhatian dan kepedulian terhadap tradisi, adat istiadat dan budaya yang berada di desanya," pungkasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang Kebudayaan, Dikbud Kolut, Sadaruddin mengungkapkan, pihaknya telah mengunjungi dan melakukan survei di beberapa ODCB yang terletak di Desa Majapahit beberapa waktu lalu dan dua dari lima ODCB yang dikemukan demonstran dalam RDP sudah terdaftar di Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Makassar.

Baca Juga: Tenun Masalili dan Potensi Daerah Siap Ditampilkan di Pameran HPN

"Dua situs sudah terdaftar di BPCB, yakni goa Lawatu dan makam Mokole Waworuo Sumosoru, tapi baru sebatas objek diduga cagar budaya," terangnya.

Untuk menentukan situs tersebut terkategori cagar budaya atau bukan, lanjutnya, diperlukan survei dan kajian lebih lanjut oleh tim cagar budaya dengan mengumpulkan data-data valid dari masyarakat.

"Intinya, menetapkan sebuah situs menjadi sebuah cagar memerlukan proses dan Insyaallah tahun ini kami upayakan mengadakan sidang terkai beberapa situs budaya tersebut. Terlebih lagi keberadaan situs Mokole Waworuo dan goa Lawatu menurut mereka tercatat dalam naskah lontara kedatuan Luwu, ini menarik," urainya.

Terkait penamaan air sakral, kata Sadaruddin, situsnya sudah masuk dan menjadi bagian dari goa Lawatu.

"Secara harfiah Lawatu bermakna air yang mengalir di bawa batu. Kalau goanya tidak memiliki arti karena goa yang bisa dikategorikan cagar budaya jika di dalamnya memiliki peninggalan sejarah, sementara di Lawatu tidak ada. Jadi yang mengsakralkan goa tersebut sehingga bisa terkategori cagar budaya adalah airnya," bebernya.

Baca Juga: Disetujui BPOM, UJi Klinis Vaksin Merah Putih Buatan UNAIR Segera Digelar

Sementara itu, Ketua dan Sekertaris Komisi I DPRD Kolut, Sabrie Bin Mustaming dan Martani Mustafa, yang menerima perwakilan masyarakat Majapahit menyarankan agar untuk sementara mereka membangung komunikasi dengan pemerintah desa khususnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar melakukan penataan di sekitar objek budaya sambil menunggu proses kerja Bidan Kebudayaan, Dikbud Kolut.

"Saya pikir untuk sementara Pemdes melalui BUMDes bisa melakukan penataan sambil menunggu pihak Dikbud melaui tim ahli cagar budaya Kolut melakukan validasi data dan bersidang," kata Sabrie.

Lebih lanjut, ia menuturkan jika DPRD Kolut akan mengeluarkan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait sebagai tindak lanjut hearing kali ini. (A)

Reporter: Muh. Risal H

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga