70 Perusahaan Tambang di Sulawesi Tenggara Kantongi RKAB, Baru 10 Lapor Pajak ke Pemda

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 05 Juni 2025
0 dilihat
70 Perusahaan Tambang di Sulawesi Tenggara Kantongi RKAB, Baru 10 Lapor Pajak ke Pemda
Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, ungkap baru 10 perusahaan tambang yang lapor pajak ke pemda. Foto: Erni Yanti/Telisik.

" Sebanyak 70 perusahaan tambang yang terdata aktif di Sulawesi Tenggara (Sultra) pemegang pemegang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) "

KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 70 perusahaan tambang yang terdata aktif di Sulawesi Tenggara (Sultra) pemegang pemegang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), baru 10 perusahaan yang telah memberikan konfirmasi pajak kepada pemerintah daerah.

Kepala Bappenda Sultra, Mujahidin menyampaikan, pihaknya telah menyurati seluruh perusahaan tambang tersebut sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur berbagai jenis kewajiban perpajakan.

Ia menegaskan kewajiban itu meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Alat Berat.

“Jika kami sudah menyurati, itu artinya sudah ada indikasi bahwa perusahaan tersebut mulai beraktivitas. Selama ini banyak perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi belum ada kegiatan. Nah, sekarang saatnya mereka menunjukkan tanggung jawabnya kepada daerah,” tegas Mujahidin, Rabu (5/6/2025).

Baca Juga: Perusahaan Tambang PT TMM Dilaporkan ke Polda dan Kejati Sultra

Baca Juga: Perusahaan Tambang di Blok Sua-Sua Kolaka Utara Mau Bayar PAD jika Ada Regulasi

Ia juga menyoroti maraknya penggunaan kendaraan operasional tambang tanpa pelat nomor resmi, yang mengakibatkan potensi pajak kendaraan tidak masuk ke kas daerah.

“Sampai Juni ini belum ada konfirmasi penuh dari perusahaan-perusahaan tersebut. Maka kami akan segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi,” tambahnya. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga