Masyarakat Wawonii Tersinggung Pemprov Sultra Langgar Putusan MA dan Dukung Penambangan PT GKP
Erni Yanti, telisik indonesia
Jumat, 31 Januari 2025
0 dilihat
Aktivitas penambangan di Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Ist
" Pernyataan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) yang tetap mendukung aktivitas penambangan oleh PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) di Pulau Kecil Wawonii memicu reaksi negatif dari masyarakat setempat "
KONKEP, TELISIK.ID – Pernyataan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) yang tetap mendukung aktivitas penambangan oleh PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) di Pulau Kecil Wawonii memicu reaksi negatif dari masyarakat setempat.
Pemprov Sultra melalui Kepala Dinas ESDM, Andi Azis, dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh PPID Utama Provinsi Sultra pada 22 Januari 2025, menyatakan bahwa PT GKP tetap dapat melaksanakan kegiatan pertambangan.
Pertimbangan Pemprov Sultra ini berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 576 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Pernyataan Azis pun dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Pemprov Sultra, Asrun Lio, kepada media dalam wawancara pada 24 Januari 2025.
Baca Juga: Polwan Bripka RH yang Dilaporkan Aniaya Nenek Belum Ditetapkan Tersangka
Namun, masyarakat Wawonii melalui kuasa hukum mereka, Harimuddin, dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, menyatakan tersinggung dan menuding Pemprov Sultra keliru dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Harimuddin menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 403 K/TUN/TF/2024 pada 7 Oktober 2024, yang membatalkan IPPKH PT GKP, sudah berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung juga telah mengabulkan permohonan penundaan keberlakuan IPPKH, yang seharusnya menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT GKP di Wawonii.
“IPPKH PT GKP sudah tidak berlaku lagi sejak 18 Juni 2016, karena PT GKP baru memulai kegiatan nyata di lapangan pada akhir 2019, jauh melampaui batas waktu yang ditentukan dalam ketentuan IPPKH,” ungkap Harimuddin, melalui keterangan tertulis kepada telisik.id, Jumat (31/1/2025).
Dia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung sebelumnya membatalkan sejumlah pasal dalam Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan yang mengatur kegiatan pertambangan di Wawonii.
Pasal-pasal tersebut, kata Harimuddin, bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU PWP3K) yang secara tegas melarang kegiatan pertambangan di pulau kecil.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan, Sahidin, menegaskan bahwa kedua putusan Mahkamah Agung tersebut bersifat final dan tidak dapat digugat lagi. Dia meminta Pemprov Sultra harus menghormati dan melaksanakan putusan MA dan tidak berpihak pada PT GKP.
Sahidin juga mengkritik sikap Pemprov Sultra yang tidak menindak tegas PT GKP, yang tetap melanjutkan kegiatan pertambangan meskipun IPPKH telah dibatalkan.
Baca Juga: Piala Soeratin U-13 Yogyakarta: Jaguar Muna Barat Wakili Sulawesi Tenggara
“Tindakan Pemprov Sultra yang mengabaikan putusan pengadilan hanya akan memperburuk kerugian yang dialami masyarakat Wawonii,” tegas Sahidin.
Sahidin pun meminta Pemprov Sultra segera mencabut dan mengklarifikasi pernyataan yang merugikan masyarakat Wawonii.
Menurutnya, pernyataan dukungan Pemprov Sultra tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga menyakiti hati masyarakat Wawonii yang telah berjuang untuk mempertahankan lingkungan mereka dari kerusakan akibat kegiatan pertambangan.
Diberitakan sebelumnya, General Manager External Relations PT GKP, Bambang Murtiyoso, mengatakan bahwa perusahaan tetap melanjutkan operasional berdasarkan izin yang masih berlaku, seperti IUP dan IPPKH. (D)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS