Mendaftar di KPU, Rusman-Bachrun Labuta Kompak Gunakan Tenun Masalili

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 04 September 2020
0 dilihat
Mendaftar di KPU, Rusman-Bachrun Labuta Kompak Gunakan Tenun Masalili
Pasangan Bacakada, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta saat mendaftar di KPU pagi hari ini, Jumat (4/9/2020). Foto: Sunaryo/Telisik

" Kami mengenakan tenun Masalili, sekaligus untuk mempromosikan. "

MUNA, TELISIK.ID - Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada), LM Rusman Emba-Bachrun Labuta jadi pendaftar pertama di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna, Jumat (4/9/2020).

Pasangan itu tiba tepat pukul 08.00 Wita dan langsung melakukan registrasi. Keduanya didampingi istri, kompak mengenakan tenun Masalili yang saat ini masuk nominasi Anugerah Pesona Indonesia untuk kategori cendramata terbaik.  

"Kami mengenakan tenun Masalili, sekaligus untuk mempromosikan," kata Rusman.  

Saat mendaftar, pasangan berakronim Mantab itu didampingi oleh pimpinan partai pengusung yakni PDIP, Golkar, PKB dan PKS. Mereka tetap mematuhi protokol kesehatan. Jumlah pendukung yang masuk sebanyak 30 orang sebagaimana yang telah ditetapkan KPU.

Syarat calon dan pencalonan yang dibawa kemudian diverifikasi oleh KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca juga: Buktikan PDIP Tetap Solid, Wisnu Sakti Antar Eri Cahyadi-Armuji Daftar di KPU Surabaya

Ketua KPU Muna, Kubais menerangkan,  tahapan pendaftaran diatur pada PKPU Nomor 5 tahun 2020. Untuk pelaksanaan Pilkada tahun ini tidak berbeda dengan yang sebelum-sebelumnya. Hanya saja, Pilkada tahun ini dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19 yang mendunia, sehingga pelaksanaannya wajib mematuhi protokol kesehatan.

"KPU melakukan seluruh tahapan yang dimulai dari pendaftaran hingga penetapan calon secara profesional, mandiri dan memperlakukan semua balon secara adil," kata Kubais.

Proses pendaftaran dimulai dengan penerimaan dokumen syarat calon dan pencalonan yang selajutnya akan diverifikasi oleh tim verifikator. Dari situ,  akan diketahui, apakah dokumen diterima atau tidak.

"Jika diterima, KPU akan menerbitkan berita acara hasil pemeriksaan dan surat untuk pemeriksaan kesehatan serta narkoba.  Sebaliknya, bila dokumen tidak memenuhi syarat, maka akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan untuk selanjutnya dilakukan pendaftaran kembali sesuai jadwal yang ditetapkan," jelasnya.

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga