Mendag Teken Aturan Baru, Impor Singkong dan Etanol Tak Lagi Seenaknya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 20 September 2025
0 dilihat
Mendag resmi batasi impor singkong dan etanol demi lindungi petani lokal. Foto: Repro Suaramerdeka.
" Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, resmi menandatangani dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur sekaligus membatasi impor ubi kayu dan produk turunannya serta etanol "

JAKARTA, TELISIK.ID – Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, resmi menandatangani dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur sekaligus membatasi impor ubi kayu dan produk turunannya serta etanol.
Penandatanganan dilakukan pada Jumat (19/9/2025) sebagai tindak lanjut arahan Presiden untuk menjaga ketersediaan bahan baku industri, melindungi petani dalam negeri, dan menjamin pasokan strategis nasional.
“Penerbitan kedua Permendag ini dilakukan sesuai arahan Bapak Presiden. Tujuannya, untuk menjaga kebutuhan industri, melindungi petani dalam negeri, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis nasional,” ujar Budi Santoso lewat keterangan resmi yang dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (20/9/2025).
Kedua aturan tersebut yaitu Permendag Nomor 31 Tahun 2025 yang merevisi kebijakan impor barang pertanian dan peternakan, khususnya ubi kayu dan turunannya, serta Permendag Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur kembali impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang, termasuk etanol. Aturan ini akan berlaku 14 hari sejak diundangkan.
Budi menjelaskan, Permendag 31/2025 mengatur mekanisme persetujuan impor (PI) untuk komoditas ubi kayu dan produk turunannya, seperti tepung tapioka.
Baca Juga: Tunjangan Kinerja ASN Guru dan TNI-Polri hingga Pejabat Negara Resmi Naik dalam RKP 2025, Berikut Rinciannya
PI hanya bisa diberikan kepada importir pemegang Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dengan syarat memiliki rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas (NK).
“Artinya, kebijakan impornya akan disesuaikan dengan kebutuhan nasional, kapasitas produksi dalam negeri, dan potensi kekurangannya. Dengan demikian, kepentingan industri terpenuhi dan perlindungan terhadap petani singkong juga terjaga,” urainya.
Sementara itu, Permendag 32/2025 ditetapkan setelah adanya usulan dari kementerian terkait dan asosiasi industri agar etanol kembali dikenai ketentuan persetujuan impor.
“Tujuannya, agar tidak mengganggu penyerapan tetes tebu lokal. Etanol ini sangat penting bagi industri, tetapi juga harus dipastikan tidak merugikan petani tebu yang selama ini memasok bahan baku,” jelas Budi.
Selain sektor energi, aturan baru ini juga memberikan ruang distribusi etanol dan bahan berbahaya untuk industri farmasi, obat tradisional, kosmetik, serta pangan olahan. Namun, Budi menegaskan bahwa penggunaannya wajib mendapatkan rekomendasi dari BPOM sebagai pengawas resmi.
Baca Juga: Daftar 6 Bansos Cair September 2025, Begini Cara Cek Nama Penerima
“Dengan Permendag ini, pemerintah memastikan bahwa distribusi bahan berbahaya tetap terkendali, namun pada saat yang sama memberikan kemudahan bagi sektor-sektor strategis agar tetap memperoleh pasokan bahan baku yang dibutuhkan secara aman, legal, dan sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Budi menutup dengan penegasan bahwa kedua Permendag merupakan langkah menyeimbangkan kebutuhan industri dengan kepentingan petani.
“Kami ingin memastikan kebijakan impor tidak merugikan petani dan industri dalam negeri. Di sisi lain, industri farmasi dan kosmetik juga harus tetap mendapat kepastian pasokan bahan baku,” pungkasnya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS