Oknum Jaksa Diduga Pukul Pendemo

Ones Lawolo, telisik indonesia
Selasa, 14 Juli 2020
0 dilihat
Oknum Jaksa Diduga Pukul Pendemo
Ilustrasi oknum Kejati Sumut saat memegang leher Eka Armada di Kantor Kejati Sumatera Utara. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Karena mereka meminta seorang perwakilan untuk mengecek ke ruangan, makanya saya sendiri yang masuk. Namun, ketika saya masih di tangga menuju ke ruangan Bapak Kajati, saya dipukul oleh J.P Lumban Batu. Tidak itu saja, saya juga didorong keluar. "

MEDAN, TELISIK.ID - Aparat penegak hukum yang berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Utara, J.P Lumban Batu diduga melakukan pemukulan terhadap salah seorang dari massa aksi demo, di kantor gedung Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Senin (13/7/2020).

Oknum Kejati itu, diduga melakukan pemukulan terhadap Eka Armada dari organisasi Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB Alamp Aksi) Sumatera Utara.

Eka Armada kepada Telisik.id mengatakan, dirinya dipukul oknum Kejati Sumut, J.P Lumban Batu saat menggelar aksi demo di depan Kantor Kejati Sumut.

"Kami dari Alamp Aksi melakukan unjuk rasa di kantor Kejati Sumut. Aksi demo kami ini sudah lebih dari lima kali. Namun aspirasi kami tidak ditindaklanjuti, misalnya memeriksa saksi atau menetapkan tersangka. Jadi karena yang menerima aksi demo kami adalah Bapak Sumanggar selaku Kasi Penkum, kami tidak mau. Kami maunya langsung diterima oleh Bapak Kajati, atau Wakil Kajati atau Asisten Intelijen. Jadi tuntutan awal kami agar bisa bertemu dengan tiga orang dimaksud," katanya.

Namun, Sumanggar dan oknum jaksa lainnya menerangkan bahwa ketiga orang dimaksud tidak berada di kantor. Akan tetapi, massa tidak percaya dan memaksa masuk ke dalam kantor. Mengecek langsung apakah Kajati, Wakajati maupun Asisten Intelijen berada di ruangan atau tidak.

Massa juga memanjat pagar kantor Kejaksaan, sehingga Sumanggar dan jaksa lainnya mempersilahkan salah seorang perwakilan untuk mengecek langsung keberadaan tiga orang pimpinan itu di dalam ruangan.

Akan tetapi, sebelum sampai di depan ruangan, Eka diduga dipukul oleh oknum jaksa bernama J.P Lumban Batu. Bahkan, Eka juga didorong-dorong keluar dari dalam kantor.

"Karena mereka meminta seorang perwakilan untuk mengecek ke ruangan, makanya saya sendiri yang masuk. Namun, ketika saya masih di tangga menuju ke ruangan Bapak Kajati, saya dipukul oleh J.P Lumban Batu.  Tidak itu saja, saya juga didorong keluar," ungkapnya.

Baca juga: Kejati Sulsel Temukan Unsur Melawan Hukum di Proyek RSI Takalar

Tidak selesai sampai disitu, oknum jaksa lainnya nyaris melakukan aksi serupa ketika Eka berada di halaman gedung Kejati Sumut. Bahkan, beberapa rekan Eka sempat mendokumentasikan dalam bentuk video kearoganan oknum jaksa saat itu.

"Jadi, karena saya dipukul oknum jaksa itu, kita dari Alamp Aksi akan menyurati Kejaksaan Agung, agar oknum jaksa arogan di Kejati Sumut dicopot," tegasnya.

Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian membenarkan adanya insiden dimaksud. Menurut dia, massa sudah melanggar hukum, sehingga didorong agar keluar dari kantor.

"Jadi begini, awalnya massa dengan secara paksa masuk ke dalam kantor, memanjat pagar kantor, sehingga kita melarangnya. Karena tidak bisa dilarang, sehingga dipukul kepalanya. Kita arahkan agar mereka menyampaikan aspirasi sesuai aturan," kata Sumanggar.

Kemudian, massa memaksa masuk ke dalam kantor untuk melihat keberadaan Kajati, Wakajati maupun Asisten Intelijen. Padahal ketiganya sedang tidak berada di kantor.

"Sudah saya sampaikan kepada massa, bahwa Bapak Kajati, Wakajati dan Asisten Intelijen sedang tidak di kantor. Namun mereka memaksa masuk ke dalam ruangan, kita harapkan ke dapan mereka mau menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan," ungkapnya.

"Aspirasi yang disampaikan oleh massa sudah diterima oleh kejaksaan. Itu akan ditindaklanjuti," tambah Sumanggar Siagian kepada Telisik.id.

Adapun tuntutan dari massa pendemo di antaranya adanya dugaan korupsi di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara semasa dipimpin oleh Abdul Haris Lubis.

Sesuai dengan Hasil Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 47.C/LHP/XVIII.MDN/05/2018 tertanggal 21 Mei 2018 Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Tentang Laporan Hasil PemeriksaanAtas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga