Miliki Data Pribadi Warga di 70 Negara, Sindikat Pemalsu Website Keruk Untung Miliaran Rupiah

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 09 November 2022
0 dilihat
Miliki Data Pribadi Warga di 70 Negara, Sindikat Pemalsu Website Keruk Untung Miliaran Rupiah
Pengungkapan sindikat pemalsuan data palsu warga di 70 negara untuk transaksi uang Krypto di Indonesia oleh Polda Jawa Timur. Foto: Ist.

" Sindikat pemalsu scampage/website yang berisikan data warga negara di 70 negara diamankan Ditkrimsus Polda Jawa Timur "

SURABAYA, TELISIK.ID - Sindikat pemalsu  scampage/website yang berisikan data warga negara di 70 negara diamankan Ditkrimsus Polda Jawa Timur, Rabu (9/11/2022).

Sindikat ini, menggatasnamakan perusahaan paypal untuk mendapatkan data perbankan dan data pribadi milik orang lain.

Dalam pengungkapan tersebut, diamankan tersangka antara lain berinisial KEP (Pemimpin Kelompok Umbrella), PRS (anggota), RKY (anggota), TMS (anggota). Sedangkan tiga anggota sindikat ini adalah  BY (Anggota/DPO), HGK (anggota/DPO) dan FR (anggota/DPO).

Baca Juga: Beraksi 13 TKP, Residivis Kambuhan di Surabaya Didor Petugas

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, kronologis pengungkapan kasus tersebut bermula saat, anggota Siber Ditreskrimsus menemukan akun Facebook atas nama Thomas Alfa Edison dengan link https//www.facebook.com/blank.page13. Di mana pada beranda akun Facebooknya ada sofware bernama Umbrella.

Sofware Umbrella tersebut diketahui merupakan sofware yang digunakan pelaku untuk menyebarkan scampage dengan tujuan mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi.

"Keuntungan yang didapat tersangka berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang rupiah," jelasnya.

Senada, Dirkrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman mengatakan, tujuan para tersangka yaitu untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Baca Juga: Bobol Rutan, 7 Narapidana Berhasil Kabur dari Penjara

Mata uang Krypto Bitcoin yang didapat Tersangka KEP dari hasil penjualan data kartu kredit, kartu debit dan data pribadi milik orang lain ke website penjualan data ilegal.

Dari aksinya tersebut, sejumlah keuntungan sudah didapat para tersangka selama melakukan perbuatannya kurang lebih sebesar Rp 5 miliar yang digunakan tersangka untuk membayar anggota Umbrella Corp sebesar Rp 10 juta per bulan per anggota dan membeli barang-barang berupa mobil, rumah dan lain sebagainya.

Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan kepada para tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1), pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2), dan pasal 30 ayat (2) Jo pasal 46 ayat (2) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo pasal 55 Ayat (1) KUHP. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga