Miliki PCC, Seorang Wanita Diamankan Polisi
Mutarfin, telisik indonesia
Jumat, 03 April 2020
0 dilihat
Novita Mandasari (pelaku) dan barang bukti pil PCC. Foto: Ist
" Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kendari melakukan tindakan penyelidikan di seputaran lokasi yang dimaksud. "
KENDARI, TELISIK.ID - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari kembali mengamankan wanita bernama Novita Mandasari (37) karena memiliki barang haram narkotika jenis pil PCC pada 29 Maret 2020 sekira pukul 23.00 Wita.
AKBP Laode Proyek, Kabid Humas Polda Sultra, membenarkan hal tersebut. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa di seputaran Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-wua Kota Kendari sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba jenis PCC (Paracetamol Cafein dan Carisoprodol).
Baca juga: Miliki Tujuh Sachet, Bandar Sabu Diamankan Polisi
"Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kendari melakukan tindakan penyelidikan di seputaran lokasi yang dimaksud," ungkapnya, Jumat (3/4/2020).
Ia menambahkan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari melakukan penangkapan dan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti 27 paket sebanyak 265 (dua ratus enam pulu lima butir narkotika jenis Pil PCC dengan berat mencapai 145,74 gram.
Baca juga: Diduga Terlibat Penganiyaan, Pemain Timnas Saddil Ramdani Dipolisikan
Berdasarkan laporan yang dihimpun, Novita Mandasari (pelaku) diduga berperan sebagai pengguna narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
Reporter: Mutarfin
Editor: Rani