Tidak Terima Istri Diganggu, Pria di Kendari Tikam Teman Sendiri
Tim Telisik, telisik indonesia
Senin, 28 Oktober 2024
0 dilihat
Pria di Kendari tikam teman sendiri akibat tak terima istrinya selalu di ganggu. Foto: Ist
" Kepolisian Sektor Poasia, Kota Kendari, berhasil menangkap SM (42), terduga pelaku penikaman yang sempat buron setelah kejadian. Dia ditangkap pada Minggu, (27/10/2024) sore sekitar pukul 16.00 WITA "
KENDARI, TELISIK.ID – Kepolisian Sektor Poasia, Kota Kendari, berhasil menangkap SM (42), terduga pelaku penikaman yang sempat buron setelah kejadian. Dia ditangkap pada Minggu, (27/10/2024) sore sekitar pukul 16.00 WITA.
SM ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Poasia di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia. Sebelumnya SM melarikan diri ke Makassar setelah melakukan penikaman.
Kasi Humas Polres Kendari, Ipda Haridin, mengungkap kejadian bermula pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, SM dan korban LB (35), bersama tiga rekan lainnya mengkonsumsi minuman keras (miras) di Jalan Kelapa 2, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Baca Juga: Gegara Pesta Miras, Pemuda di Muna Masuk UGD Akibat Dihantam Kayu Reng
Di tengah pesta miras itu terjadi pertengkaran antara SM dan LB namun sempat dilerai oleh teman-teman mereka. SM kemudian pulang ke rumah dan kembali ke lokasi pesta miras sambil membawa pisau dapur. Pisau tersebut kemudian digunakan untuk menyerang LB.
“Tanpa peringatan, SM menikam LB di bagian rusuk kiri dan dahi kiri,” ungkap Haridin, Senin (28/10/2024).
Akibat tikaman yang dialaminya, LB jatuh tersungkur dan segera dibawa ke RSUD Kota Kendari untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga: Polres Muna Amankan Penganiaya Kepala SDN 12 Sawerigadi Muna Barat
Hasil penyelidikan, kata Haridin, motif penikaman ini bukan hanya karena pengaruh alkohol, tetapi juga karena dendam pribadi. SM mengaku telah memperingatkan LB agar tidak mengganggu istrinya, namun peringatan tersebut diabaikan oleh korban.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Makassar setelah kejadian. Berkat kerja keras tim, akhirnya ia berhasil ditangkap di Kendari. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Poasia untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Haridin.
SM dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (C)
Penulis: Usman Mboruata
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS