Mobil Dinas Polisi Dibakar, 250 Pengunjuk Rasa Ditangkap
Ones Lawolo, telisik indonesia
Jumat, 09 Oktober 2020
0 dilihat
Mobil dinas milik Polda Sumatera Utara yang dirusak massa. Foto: Ones Lawolo/Telisik
" Para pendemo yang terlibat aksi pengrusakan mobil dinas itu telah kita amankan. Kini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda. "
MEDAN, TELISIK.ID - Kendaraan Dinas milik Polda Sumatera Utara (Sumut) dirusak massa saat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berujung ricuh di Lapangan Merdeka Medan, Kamis (8/10/2020).
Menurut informasi dihimpun Telisik.id, mobil dinas milik RS Bhayangkara Polda Sumut juga dibakar oleh massa di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Adapun kendaraan milik polisi yang dirusak massa yaitu satu unit bus, satu unit mobil jenis sedan, dan satu unit minibus serta sepeda motor yang diparkir polisi di pinggir jalan.
Massa yang jumlahnya ribuan itu, melempari batu kendaraan yang tengah diparkir di pinggir Jalan Sekip Medan, dan di Lapangan Merdeka Medan. Akibatnya, kaca mobil dinas milik Polda Sumut pecah.
Petugas kepolisian yang berjaga saat itu, melihat mobil dinas polisi dirusak, langsung menangkap pelakunya yang merupakan pengunjukrasa anarkis.
Polisi berhasil mengamankan 250 orang pengunjukrasa yang melakukan anarkisme. Mereka langsung dibawa ke Mako Polda Sumut untuk pemeriksaan.
Mereka ditangkap di berbagai lokasi, di titik DPRD Provinsi Sumut, DPRD Kota Medan, di Kantor Wali Kota Medan, di Kantor Gubernur Sumut, di Lapangan Merdeka Medan, di depan kampus ITM, Jalan Sekip Medan, dan Fly Over Medan.
Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law di Yogyakarta Ricuh, Begini Kronologisnya
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi membenarkan aksi pengrusakan sejumlah mobil dinas milik Polda Sumut yang dilempari para pendemo.
"Para pendemo yang terlibat aksi pengrusakan mobil dinas itu telah kita amankan. Kini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda," kata Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada Telisik.id, Jumat (9/10/2020).
Tatan juga menjelaskan, para pengunjukrasa yang diamankan tersebut rata-rata adalah pelajar, mahasiswa, dan alumni sekolah.
“Rata-rata masih muda, ada bahkan masih SMA, menggunakan jas universitas, ada juga yang sudah tamat tapi menggunakan pakaian SMA,” pungkasnya.
Sebelumnya, ribuan massa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut), Kamis (8/10/2020).
Aksi massa yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat yaitu mahasiswa, buruh dan pelajar, merusak fasilitas gedung Kantor DPRD Sumut.
Pasalnya, massa yang anarkis itu melempar batu gedung wakil rakyat yang berdiri megah, hingga kaca dindingnya pecah-pecah. (B)
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Haerani Hambali