Modus Hipnotis, Pencuri di Buton Tengah Kelabui Ibu-Ibu Pemilik Kios

Elfinasari, telisik indonesia
Sabtu, 25 Mei 2024
0 dilihat
Modus Hipnotis, Pencuri di Buton Tengah Kelabui Ibu-Ibu Pemilik Kios
Pelaku pencurian dengan modus menghipnotis korbannya, SS (37), kini diamankan di Sat Reskrim Polres Buton Tengah. Foto: Ist.

" Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus hipnotis yang telah meresahkan masyarakat Desa Kanapa-napa, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah "

BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus hipnotis yang telah meresahkan masyarakat Desa Kanapa-napa, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.

Berdasarkan laporan polisi LP: B/30/V/2024/SPKT/Polres Buton Tengah/Polda Sultra tanggal 24 Mei 2024, pelaku SS (37) akhirnya berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton menjelaskan, pelaku yang diketahui berasal dari Bitung ini, menjalankan aksinya dengan modus hipnotis pada Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Kanapa-napa.

Korban pertama dalam kejadian ini adalah Nurfianti (48), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Kanapa-napa. Korban kedua adalah Hamsia (52), yang juga ibu rumah tangga dan tinggal di Dusun Sauntiri, Desa Oengkolaki, Mawasangka, Buton Tengah.

Berdasarkan laporan yang diterima, kronologi kejadian berawal ketika pelaku membeli 4 dos minuman dalam kemasan gelas dan 2 bungkus detergen di kios milik korban. Pelaku kemudian meminta korban membuatkan kopi satu gelas dan akan membayar Rp 10.000 per gelas. Pelaku juga menyatakan bahwa detergen tersebut akan digunakan untuk mencuci tiang listrik.

Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk menukar uangnya sebanyak Rp 2 juta  dari pecahan Rp 100.000 ke pecahan Rp 50.000.

Baca Juga: Mengaku Dihipnotis Membuat Video Call Seks, 2 Warga Kendari Diperas

"Kemudian korban langsung memberikan uang pecahan Rp 50.000 sejumlah Rp 1.500.000," tutur AKP Sunarton, Sabtu (25/5/2024).

Setelah itu, pelaku menyuruh korban menghitung roti yang ada di kiosnya karena dia akan membeli semua roti tersebut. Saat korban sedang menghitung roti, pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan motor matic Honda Scoopy berwarna hitam tanpa nomor polisi.

Atas kejadian tersebut, korban segera memberitahukan kepada saudara Sunardin untuk mengejar pelaku. Beruntung, pelaku berhasil ditemukan dan dilaporkan ke kantor polisi.

Tidak hanya Nurfianti dan Hamsia yang menjadi korban, ternyata ada beberapa korban lainnya yang juga melaporkan bahwa pelaku melakukan pencurian di tempat mereka, sehingga akibat dari perbuatan Terlapor, para korban mengalami kerugian masing-masing Rp 1,5 juta, Rp 2,5 juta dan Rp 1 juta dengan total sekitar Rp 5 juta.

Dari keterangan yang diperoleh, pelaku mengaku telah datang ke Kota Baubau dari Bitung, Sulawesi Utara, pada bulan Maret 2024 dengan niat untuk melakukan pencurian. Modus yang digunakan adalah dengan mendatangi korban dan membeli barang dalam jumlah banyak, disertai dengan permintaan untuk menukar uang dalam jumlah besar. Hal ini membuat korban hilang konsentrasi dan mengikuti permintaan pelaku.

Aksi pencurian pelaku tidak hanya terjadi di satu tempat. Berdasarkan pengembangan di lapangan, diketahui bahwa pelaku sudah melakukan aksi serupa di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Buton Tengah.

Baca Juga: Pelaku Pembacokan di Muna Barat Belum Ditangkap, Saksi Beberkan Kronologi Kejadian

Penyidik Sat Reskrim Polres Buton Tengah, khususnya tim Resmob, pada akhir Maret 2024 telah melakukan pengejaran terhadap pelaku saat ia beraksi di Desa Kamama, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah. Namun saat itu, pelaku berhasil melarikan diri. Pelaku mengakui bahwa setelah melarikan diri, ia pergi ke Kota Baubau dan mengganti motornya.

Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti menuturkan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polres Buton Tengah dan masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta Identifikasi TKP yang telah dilakukan oleh pelaku.

Untuk sementara, pelaku dipersangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga