Mengaku Dihipnotis Membuat Video Call Seks, 2 Warga Kendari Diperas

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 29 Januari 2024
0 dilihat
Mengaku Dihipnotis Membuat Video Call Seks, 2 Warga Kendari Diperas
Dua warga Kendari diduga menjadi korban pemerasan dari orang tak dikenal. VCS bakal disebar pelaku jika tak memberikan uang yang diminta. Foto: Repro Istockphoto

" Dua warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi korban pemerasan setelah membuat video calon seks "

KENDARI, TELISIK.ID - Dua warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi korban pemerasan. Seorang pria berinisial AH dan seorang wanita berinisial R diduga menjadi sasaran dari pemeras menggunakan modus Video Call Seks (VCS).

Awalnya, AH, ia mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor seorang wanita tak dikenal. Merasa penasaran, ia merespons dan keduanya intens menjalin komunikasi.

Sekitar Desember 2023 lalu, si wanita ingin video call dengan AH. Di tengah-tengah video call, si wanita meminta AH agar mendekatkan matanya ke area handphone. Usai mengikuti permintaan si wanita, panggilan video dimatikan.

Selang beberapa menit, wanita tersebut kembali melakukan panggilan video. AH diminta diarahkan untuk mengikuti semua permintaan wanita tersebut.

"Waktu dia video call lagi, posisi saya seperti tidak sadar. Kaya orang habis dihipnotis. Saya hanya ikut-ikut apa yang dia suruhkan," ungkap AH, Minggu (28/1/2024).

Baca Juga: Peluang Sulkarnain Kadir Maju Pilkada Kota Kendari Setelah Terjerat Kasus Pemerasan

Tak disangka, rekaman panggilan video tersebut disebarluaskan oleh pelaku, mengakibatkan AH mengalami tekanan psikologis yang cukup besar. Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video tersebut lebih luas jika AH tidak menyerahkan sejumlah uang.

Terkait peristiwa serupa, seorang wanita berinisial R juga menjadi korban modus serupa pada November 2023. R mendapat pesan di akun TikTok dari seorang pria tak dikenal, dan setelah bertukar nomor WhatsApp, keduanya rutin berkomunikasi.

Ketika melakukan video call, R merasa seperti kehilangan kendali atas dirinya sendiri setelah mengikuti permintaan pria tersebut. "Ternyata rekaman panggilan video dengan laki-laki itu disebar. Saya baru tahu setelah disebar. Kayanya saya dihipnotis waktu itu Kak," tambahnya.

Kedua korban masih mendapat teror dari para pelaku dengan modus yang hampir persis sama, yaitu meminta uang dengan ancaman akan menyebarkan rekaman panggilan video mereka secara luas.

Kasus pemerasan tersebut pun rencananya akan dilaporkan ke polisi. Para korban berharap agar masyarakat lainnya bisa waspada dengan aksi-aksi yang dilakukan oleh orang tak dikenal.

Dalam konteks hukum, melansir umsb.ac.id pasal 27 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Menyebarkan Video Asusila (pasal 27 ayat 1), Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan video atau informasi, yang melanggar kesusilaan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Warga Terima Uang Kompensasi Dilapor Pemerasan, Minta Keadilan ke Kapolda Sumatera Utara

Diinfokan sebelumnya oleh Telisik.id, praktisi hukum pidana, La Ode Muhammad Sulihin mengingatkan, tindakan membagikan link video porno termasuk pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik atau UU ITE. Serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Menurut Sulihin, ada tiga perbuatan terlarang yang masuk dalam rumusan delik pidana sesuai pengertian UU ITE. Pertama, mendistribusikan berarti mengirimkan dokumentasi elektronik bermuatan pelanggaran asusila ke banyak orang. Kemudian mentransmisikan, yaitu tindakan membagikan dokumen elektronik mengandung perbuatan asusila hanya ke salah satu pihak.

Sedangkan terakhir, membuat dapat diakses berupa perbuatan yang mengakibatkan orang bisa melihat atau mengakses dokumen elektronik bermuatan pelanggaran asusila tersebut. (A)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga