KENDARI, TELISIK.ID - Empat pelaku kejahatan peredaran uang palsu berhasil diamankan oleh pihak berwajib, pada Minggu (28/4/2024) malam, di Kota Kendari. Mereka menggunakan modus operandi yang cukup licik, memanfaatkan jasa penukaran di BRILink untuk mengelabui korban.

Dalam aksi mereka, para tersangka berhasil menipu korban melalui transfer BRILink, menyebabkan kerugian finansial dan kerugian dalam kepercayaan terhadap sistem pembayaran yang seharusnya aman.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Senin (29/4/2024) pagi, keempat tersangka berhasil diamankan pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 Wita. Mereka diidentifikasi sebagai ML (31), FM (25), AF (32), dan IA (24. Para pelaku ini menggunakan berbagai alamat di sekitar Kendari sebagai tempat tinggal dan lokasi operasi kejahatan mereka.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang menunjukkan aktivitas peredaran uang palsu di beberapa lokasi di Kota Kendari.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa keempat tersangka ini berpotensi dijerat dengan pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) jo pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 15 tahun penjara.