Monopoli Lelang Proyek di ULP Mubar, AMLM Serahkan Bukti Baru di Jaksa
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 09 November 2021
0 dilihat
Aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Mubar. Foto: Ist.
" Untuk kelima kalinya, Aliansi Mahasiswa Laworo Menggunggat (ALMN) melakukan aksi unjuk rasa terkait dengan monopoli lelang proyek yang terjadi di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah (Setda) Muna Barat (Mubar) "
MUNA, TELISIK.ID - Untuk kelima kalinya, Aliansi Mahasiswa Laworo Menggunggat (ALMN) melakukan aksi unjuk rasa terkait dengan monopoli lelang proyek yang terjadi di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah (Setda) Muna Barat (Mubar).
Meski di bawah guyuran hujan keras, massa dari ALMN tak surut menyuarakan lelang proyek yang dianggap tidak profesional itu.
Dari Kantor Bupati Mubar, mereka tembus hingga ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna untuk membawa bukti-bukti baru terhadap dua perusahaan yakni, CV Adhy Jomphi dan CV Ghaniyu Qootahu yang mengerjakan proyek lebih dari standar yang telah ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
La Ode Yasir, Jenderal Lapangan menerangkan, aduan terhadap dugaan monopoli itu sudah masuk di Kejari sejak dua pekan lalu.
Hanya saja saat ini, mereka kembali membawa bukti-bukti baru yang didapat pada LPSE terkait proyek-proyek yang dikerjakan dua perusahaan yang diduga milik pokja ULP.
Baca Juga: Seorang ABK Kapal Tewas di Tempat Usai Hindari Bongkahan Es Balok
"Kita serahkan jumlah paketnya yang terdiri dari CV Adhy Jhompy mendapatkan 8 paket kontruksi dan CV Ghaniyu Qootahu Mandiri 12 paket," ungkap Yasir, Selasa (9/11/2021).
Yasir menyayangkan, selama melakukan aksi di Kantor Bupati maupun ULP, empat anggota pokja yakni, KD, JB, MP dan Fq tidak pernah berada ditempat. Keempat orang itu malas berkantor. Karena itu, ia berharap Bupati Mubar, Achmad Lamani dapat memberi sanksi terhadap ke-empat orang.
"Kita berharap bupati jangan melindungi oknum-oknum yang merusak tatanan pemerintahan di Mubar," pintanya.
Untuk Kejari, Yasir menegaskan, untuk menyikapi serius laporan yang telah dimasukan. Karena indikasi Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) sudah sangat jelas terlihat.
Baca Juga: Diduga Lakukan Penganiayaan, Kepala Bappenda Sultra Resmi Jadi Tersangka
"Kejadian KKN itu bukan saja baru tahun ini, tetapi sejak tahun lalu (2020), dua perusahaan itu yang monopoli proyek di Mubar," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Muna, Fery Febrianto berjanji akan mengawal laporan yang dimasukan AMLM.
Kata dia, laporan akan dilaporkan ke Kajari, Agustinus Baka Tangdililing lebih dulu yang kemudian akan ditelaah. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha