Tuntutan Prof B Hanya 2,5 Tahun Penjara Dianggap Terlalu Ringan, BEM UHO Bakal Lapor Komisi Yudisial

Rasmin Jaya, telisik indonesia
Kamis, 11 Mei 2023
0 dilihat
Tuntutan Prof B Hanya 2,5 Tahun Penjara Dianggap Terlalu Ringan, BEM UHO Bakal Lapor Komisi Yudisial
Menteri Hukum dan H am Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Halu Oleo (UHO), Muhammad Hakim Rianta. Foto: Ist.

" Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Haluoleo (BEM UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, menyayangkan tuntutan yang diberikan kepada Prof B "

KENDARI, TELISIK.ID - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Haluoleo (BEM UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, menyayangkan tuntutan yang diberikan kepada Prof B.

Prof B adalah guru besar UHO yang terseret dugaan kasus pelecehan seksual terhadap salah seorang mahasiswinya. Kasus tersebut telah lama bergulir di Pengadilan Negeri Kendari.

Pada persidangan Selasa (9/5/2023), Prof B dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dinilai terlalu ringan. Menteri Hukum dan HAM BEM UHO, Muhammad Hakim Rianta menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum yang terkesan berpihak pada terduga pelaku, Prof B.

"Kami mengecam segala bentuk upaya baik secara langsung maupun tidak, yang menguntungkan para pelaku tindak kekerasan seksual," tegasnya, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Jaksa Tuntut Prof B Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Seorang Mahasiswi UHO 2,6 Tahun Penjara

Hakim Rianta menuturkan, terkait pola penanganan persidangan kasus tersebut, ada indikasi yang mencurigakan.

"Melihat fakta-fakta dalam persidangan yang coba kami kaji dalam pendekatan hukum, tentu ada banyak hal yang kami nilai janggal," katanya.

Indikasi tersebut terlihat dari persidangan yang berulang kali tertunda sehingga kasus yang menimpa seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO Kendari ini mendekam lama di Pengadilan Negeri Kendari. Dan selama itu, terdakwa Prof B sama sekali tidak ditahan.

Selain fakta persidangan itu, Hakim Rianta juga menyoroti sikap Pengadilan Negeri Kendari yang tiba-tiba melakukan percepatan persidangan tanpa konfirmasi kepada pihak korban.

"Kejanggalan itu akan kami ulas dalam kajian lengkap beserta laporan pengaduan kepada pihak terkait yakni ke Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan," bebernya.

Sementara Ketua BEM Universitas Halu Oleo, Abdullah Alhayad Arafah, akan mengawal kasus ini hingga korban diberikan keadilan yang setimpal.

Baca Juga: Sidang Dugaan Pelecehan Prof B Kerap Ditunda, BEM UHO Bakal Lapor ke Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan

"Kami inginkan pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, jangan hanya karena persoalan jabatan dan kedudukan sehingga melemahkan JPU itu sendiri," tegasnya.

Menanggapi tudingan pembacaan tuntutan yang terkesan mendadak dan dipercepat, Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Moh Syafrul mengatakan, hal itu dilakukan karena adanya desakan untuk memberikan kepastian hukum kasus yang telah lama berproses di Pengadilan Negeri Kendari.

"Sidangnya dipercepat karena banyaknya permintaan untuk segera dibacakan agar ada kepastian hukum," ujarnya. (A)

Penulis: Rasmin Jaya

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga