MEDAN, TELISIK.ID - Penyidik dari Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, diadukan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.
Dilaporkannya oknum penegak hukum itu dikarenakan kurang profesional dalam menangani kasus pembacokan yang dialami oleh Usop Suripto.
Penyidik diduga menangani laporan Usop Suripto tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan satu orang yang sebelumnya sudah ditahan, telah dilepaskan. Selain itu, pasal yang dikenakan juga terdapat kejanggalan.
Itu ditegaskan oleh kuasa hukum Usop Suripto, Martin Manurung, ketika ditemui di Mapolda Sumatera Utara, tepatnya di Bidang Propam, Senin (26/9/2022).
"Jadi, kedatangan kami ke Propam Polda Sumatera Utara hari ini karena awalnya ada dijadwalkan pemanggilan terkait dengan Dumas yang kami buat. Kami membuat Dumas kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara dan ditindaklanjuti oleh Bidang Propam," ucap Martin Manurung yang datang bersama rekannya, Paul Tambunan.
