Dinilai Lamban Tindaklanjuti Aduan, Warga Kecewa Kinerja Aparat Polsek Kemaraya

La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Kamis, 01 September 2022
0 dilihat
Dinilai Lamban Tindaklanjuti Aduan, Warga Kecewa Kinerja Aparat Polsek Kemaraya
Andi Musliadin (kiri) korban tindak pidana penganiayaan dan Suprihatin (kanan) korban tindak pidana pengrusakan dan pencurian, sangat kecewa pada kinerja aparat Polsek Kemaraya dalam menindaklanjuti aduan mereka. Foto: Rahmat/Telisik

" Warga sangat menyayangkan lambatnya kinerja Kepolisian Sektor Kemaraya dalam mengusut kasus yang menimpa mereka "

KENDARI, TELISIK.ID -  Berawal dari kasus dugaan tindak pidana pengrusakan barang yang terjadi pada tanggal 6 Februari 2022 lalu di tempat pelelangan ikan, Jalan Pembangunan, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Suprihatin yang menjadi korban, awalnya pada hari Minggu, 6 Februari 2022 pukul 04.30 Wita, datang bertemu sesama pedagang bernama Darwis. Darwis lalu menyampaikan bahwa gabus milik korban sudah habis terbakar, kemudian korban mengecek dan melihat gabus miliknya berjumlah 10 buah sudah tidak ada.

Akibat kejadian tersebut, Suprihatin mengadukan dugaan tindak pidana pengrusakan ke Polsek Kemaraya, sebagaimana tertuang dalam laporan Nomor: 67/ III / 2022 / SPKT / Polsek Kemaraya, tertanggal 26 Maret 2022.

Namum setelah sekian lama, belum ada tindak lanjut dari laporan tersebut. Korban sangat menyayangkan lambatnya kinerja Kepolisian Sektor Kemaraya dalam mengusut kasus tersebut.

"Sudah sering saya telepon, tidak pernah diangkat. Saya WA tidak pernah direspon sama sekali oleh pihak Polsek Kemaraya," ungkap Suprihatin.

Lebih lanjut Suprihatin mengungkapkan, dirinya telah mengantongi bukti rekaman CCTV di tempat kejadian perkara, yang merekam secara langsung aktivitas pelaku pengrusakan barang miliknya dan telah ditunjukkan kepada penyidik. Namun tetap saja tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.

"Saya kan sudah menyetorkan bukti, jelas CCTV itu terlihat siapa pelakunya dan berapa orang pelakunya," ungkap Suprihatin, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Bermain Judi Online, Tiga Warga Kendari Ditangkap Polisi

Suprihatin menilai bahwa bukti yang telah diserahkan kepada polisi berupa rekaman CCTV, sudah cukup kuat dan memudahkan polisi mengungkap dan memproses para pelaku, lalu menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Dari pihak aparat supaya menghadirkan pelaku. Saya kan sudah menyodorkan bukti  CCTV di mana dua pelaku melakukan aksinya, sehingga di mata hukum bukti ini sudah cukup kuat," ungkap Suprihatin.

Berselang beberapa bulan, Suprihatin kembali menjadi korban atas dugaan tindak pidana pencurian di tempat yang sama.

Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 18 April 2022, sekira pukul 23.45 Wita. Korban yang sedang berada di rumahnya, dihubungi oleh rekannya Adam Subair dan mengatakan bahwa gabus yang berisikan udang yang tersimpan di bawah meja penjualan, sudah terhambur dan gabus yang berisikan udang putih sudah hilang dicuri. Ditaksir harga udang tersebut Rp 3 juta. Saat itu juga korban langsung menuju ke tempat pelelangan ikan untuk mengecek.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kemaraya, sebagaimana tertuang dalam laporan Nomor: 87 / IV / SPKT / Polsek Kemaraya. Lagi-lagi, laporan tersebut belum ditindaklanjuti sampai saat ini.

Berdasarkan dua kasus yang menimpa Suprihatin, dia sangat kecewa dengan kinerja Kepolisian Sektor Kemaraya yang begitu lamban dalam menangani kasus yang dialaminya sebagai korban.

"Saya merasa tidak puas, merasa sangat kecewa dengan Polsek Kemaraya. Pelayanannya tidak maksimal. Setidak-tidaknya sebagai aparat, janganlah membeda-bedakan. Hukum harus tetap ditegakkan dengan seadil-adilnya," ungkap Suprihatin.

Kerugian Suprihatin atas kejadian tersebut ditaksir kurang lebih Rp 6 juta.

Nasib serupa dialami Andi Musliadin. Saat  ditemui di kediamannya, Jalan Bunga Matahari, Kemaraya, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ia mengaku mengalami perlakuan yang sama seperti Suprihatin terhadap aduannya di Polsek Kemaraya.

Andi Musliadin mengungkapkan bahwa pada malam tanggal 22 Agustus  2022 sekitar pukul 22.00 Wita, di Jalan H. Alala, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya.

"Awalnya saya dicekik di pinggir jalan, kemudian saya lari di kedai milik warga dengan harapan tidak dikejar lagi oleh pelaku. Namun ternyata pelaku mengikuti saya sampai dalam rumah warga, lalu pelaku melakukan pemukulan sebanyak 5 kali, dan terakhir pelaku mengambil piring sebanyak dua buah dan dipecahkan di kepala saya," ungkap Andi Musliadin.

Baca Juga: Baru Keluar Penjara, Pria Ini Kembali Ditangkap Usai Curi Motor

Sesaat setelah kejadian penganiayaan itu, Andi Musliadin langsung melapor di Polsek Kemaraya dan menemui petugas yang piket malam itu. Tetapi petugasnya menyuruh datang pada esok hari.

"Keesokan harinya saya melakukan visum mandiri di Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah itu saya masukkan laporan dengan harapan ditindaklanjuti, tetapi yang ada hanya sebatas aduan, tidak ada tindak lanjut," ungkap Andi Musliadin.

Andi Musliadin mengaku sangat kecewa atas kinerja pihak Kepolisian Sektor Kemaraya dan merasa diperlakukan tidak adil.

"Saya harapkan kasus saya tetap berjalan,  Inti sari dari kejadian ini hanya satu, ingin mendapatkan keadilan saja," ungkap Andi Musliadin. (A)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga