MUI Usulkan Fatwa Masa Jabatan Presiden Jadi 7-8 Tahun

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Selasa, 20 Oktober 2020
0 dilihat
MUI Usulkan Fatwa Masa Jabatan Presiden Jadi 7-8 Tahun
Kantor pusat MUI. Foto: Repro Google.com

" Tidak ada urgensinya masa jabatan presiden "

JAKARTA, TELISIK.ID - Lewat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF, mengungkapkan, pihaknya mengusulkan fatwa tentang masa jabatan presiden selama 7-8 tahun untuk satu periode dan tak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya.

Usulan tersebut akan dibawa dan dibahas bersama dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang akan digelar 25 hingga 28 November 2020, di Jakarta.  

Akan tetapi, usulan itu mendapatkan berbagai pandangan dari sejumlah pihak, salah satunya dari peneliti dan pengamat politik Centre for Strategic and Internasional Studies (CSIS) Arya Fernandes.

Arya Fernandes menilai usulan perpanjangan masa jabatan presiden satu periode dengan durasi 7-8 tahun tak ada urgensinya.

“Tidak ada urgensinya masa jabatan presiden,” kata Fernandes saat dialog dengan RRI, di Jakarta, Senin 19 Oktober 2020, dikutip dari Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Ia menilai tidak mudah memperpanjang masa jabatan presiden, karena sudah jelas dalam Undang-Undang 1945.

Baca juga: Piala Dunia U-20 Rencana Digelar Mei-Juni 2021 di Indonesia

“Tidak mudah memperpanjang masa jabatan karena di UUD diatur bahwa masa jabatan presiden itu dijabat selama lima tahun dan hanya dipilih kembali satu periode jabatan dan ini sudah berlangsung sudah lama,” tuturnya.

Sehingga, ia meyakini usulan yang dilontarkan MUI ini tidak akan mendapatkan tanggapan dari masyarakat.

Karena isu ini sudah sejak lama dan tidak ditanggapi serius oleh masyarakat.

“Memang ada polemik, tapi polemik itu bisa diselesaikan dengan baik,” ucapnya.

Sebagai informasi, pembahasan fatwa dalam Munas MUI November mendatang akan mengerucut pada tiga bidang, yakni masalah sosial budaya, ibadah, dan ekonomi syariah.

Selain itu, dalam pembahasan fatwa tersebut juga akan membahas berbagai hal terkait dengan COVID-19, seperti tentang vaksin, penanggulangannya, rambu-rambu adaptasi kehidupan baru, pemanfaatan bagian tubuh manusia untuk menjadi bahan pengobatan, dan hal terkait lainnya. (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga