Muna Barat Jadi Inspirasi Kabupaten Kota di Indonesia dalam Jaminan Sosial
Putri Wulandari, telisik indonesia
Kamis, 02 Februari 2023
0 dilihat
Pemerintah Kabupaten Muna Barat mendapat penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan RI. Foto: Ist.
" Kabupaten Muna Barat melakukan inovasi dengan mendaftarkan 2.270 pegawai non ASN dan 10.424 pekerja rentan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Lakukan inovasi dan pergerakan besar dengan mendaftarkan pekerja rentan dan non ASN pada BPJS Ketenagakerjaan, Kabupaten Muna Barat menjadi inspirasi kabupaten kota di Indonesia.
Diketahui, pada Rabu (1/2/2023), Kabupaten Muna Barat sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) hasil pemekaran Kabupaten Muna melakukan sebuah inovasi dengan mendaftarkan 2.270 pegawai non ASN dan 10.424 pekerja rentan yang terdiri dari tukang kayu, petani, nelayan, dan pekerja harian lepas dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penjabat Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, ini respon dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Ini juga bagian dari pengentasan kemiskinan ekstrem, sehingga pemda hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkap Bahri, Kamis (2/2/2023).
Dalam pengentasan kemiskinan ekstrem dilakukan dengan tiga strategi yaitu membatasi pengeluaran belanja masyarakat, menaikkan pendapatan, dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan, maka dalam konteks membatasi pengeluaran masyarakat pemerintah daerah juga akan mendaftarkan lagi 100 orang per desa.
Baca Juga: Disnaker Kota Kendari Akan Tagih CSR 1200 Perusahaan untuk Jaminan Sosial Pekerja Rentan
Tak hanya itu, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri itu, mendorong para kepala desa untuk mengikuti program jaminan hari tua dan jaminan pensiun terlebih bagi kepala desa yang masih satu periode.
"Dengan ini, mereka (kepala desa) akan mendapatkan manfaat hari tua dan pensiun," pungkasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD tahun 2022 yang di dalamnya mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN, penyelenggara pemilu, dan pekerja bukan penerima upah atau pekerja rentan.
Sementara itu, Koordinator Kelompok Asuransi Sosial Kemenko PMK, La Ode Muhamad Talib mengatakan, komitmen yang dilakukan pemerintah daerah sejalan dengan Instruksi Presiden RI. Pasalnya, jaminan sosial ini bukan sekedar menjadi tanggung jawab satu kementerian saja, tetapi termasuk pemerintah daerah.
"Kehadiran saya di Muna Barat untuk memastikan pemerintah daerahnya telah melaksanakan Inpres Nomor 2 tahun 2021," ungkap Talib.
Selanjutnya, ia mengatakan akan melaporkan Kabupaten Muna Barat telah berkomitmen dalam penanganan kemiskinan ekstrem melalui pemberian jaminan sosial bagi seluruh masyarakat terutama bagi masyarakat miskin.
Baca Juga: Jadi Penggerak Agroliterasi di Mubar, Pemuda Ini Terinspirasi Film Gie
Selanjutnya, Direktur Kepesertaan BPJS Ketanagakerjaan RI, Zainudin, mengapresiasi langkah hebat serta inspiratif yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Muna Barat di tengah keterbatasan yang ada. Namun pemerintah Kabupaten Muna Barat memiliki inovasi besar yang dilakukan karena didorong semangat dan komitmen untuk melindungi pekerja.
"Kami apresiasi yang telah dilakukan oleh Pak Bahri untuk kabupaten yang tidak besar ini dengan melindungi 10 ribuan pekerja serta 2.270 honorer," ungkap Zainudin.
Zainudin katakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan fokus untuk melindungi segmen pekerja informal atau bukan penerima upah, di mana keberagaman dan jumlah pekerja banyak membuat pihaknya mengambil langkah pendekatan khusus agar pekerja segmen informal dengan mudah memahami makna pentingnya jaminan sosial serta segera sadar untuk mendaftarkan diri menjadi peserta jaminan sosial. (A)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS