KENDARI, TELISIK.ID – Jaminan sosial ketenagakerjaan pasalnya bukan hanya hak para pekerja yang diberi upah tetap perbulannya, seperti pekerja dalam lingkup perusahaan.
Namun bagi pekerja yang mempunyai upah harian tidak tetap, juga rupanya mempunyai hak yang sama untuk mendapat jaminan sosial.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnaker) Kota Kendari, Susianti Hafid mengatakan, untuk mencapai tujuan pemerataan jaminan sosial, Disnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) melakukan kunjungan door to door kepada 1200 perusahaan di Kota Kendari.
Dalam kunjungannya, mereka mengajak ribuan perusahaan tersebut untuk menggelontorkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk program berbagi jaminan sosial (berjasa).
