Musyawarah Warga Memanas, Pembangunan Gereja di Wakatobi Tak Dilanjutkan

Wa Ode Hesti, telisik indonesia
Senin, 10 Maret 2025
0 dilihat
Musyawarah Warga Memanas, Pembangunan Gereja di Wakatobi Tak Dilanjutkan
Musyawarah pembangunan gereja di Wandoka Selatan, Kabupaten Wakatobi, Senin (10/3/2025). Foto: Wa Ode Hesti/Telisik

" Musyawarah rencana pembangunan rumah ibadah berupa gereja di Wandoka Selatan, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang digelar di Aula Kecamatan Wangi-Wangi, sempat diwarnai ketegangan "

WAKATOBI, TELISIK.ID – Musyawarah rencana pembangunan rumah ibadah berupa gereja di Wandoka Selatan, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang digelar di Aula Kecamatan Wangi-Wangi, sempat diwarnai ketegangan, Senin (10/3/2025).

Musyawarah yang dihadiri oleh pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat tersebut hampir ricuh akibat perbedaan pendapat yang tajam di antara para peserta.

Permohonan pembangunan gereja diajukan oleh Sudiadi Siregar dengan nomor surat GBIMHW/01-03/02/2025 pada 3 Februari 2025, yang meminta rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan tanah dan bangunan untuk rumah hunian atau rumah doa di kawasan Wandoka Selatan.

Beberapa warga yang hadir dalam musyawarah menyampaikan keberatan mereka terhadap rencana pembangunan gereja. Salah satu aktivis Wakatobi, Udin, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pembangunan gereja ini.

"Untuk permohonan pembangunan gereja ini, saya tidak sepakat. Alasan pertama, tidak memenuhi syarat peraturan Kementerian Agama. Alasan kedua, tempat ibadah sudah difasilitasi oleh pihak kepolisian Polres Wakatobi," tegas Udin.

Baca Juga: Heboh Link Video Viral Bu Bidan Rita Korban Halo Dek Beredar

Adu argumen yang sengit antara warga dengan pihak gereja kemudian dimediasi oleh pemerintah setempat dan tokoh masyarakat. Pihak berwenang memastikan bahwa setiap proses akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Musyawarah akhirnya menghasilkan keputusan yakni menolak pembangunan gereja. Berita acara penolakan ini ditandatangani oleh Kabag Hukum Setda Wakatobi, Bakri, dan disaksikan oleh sejumlah tokoh penting, antara lain:

• Camat Wangi-Wangi, Janah Masur

• Kadis Tata Ruang, Aswiadin

• Kabid Penataan Ruang, Rizal

• Ketua Forum Umat Beragama Kabupaten Wakatobi, H. Kamaludin

• Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wakatobi, H. Kamaludin

• Ketua MUI Kabupaten Wakatobi, Harman Selo

• Ketua Basnas Wakatobi, Saharumu

Beberapa poin penting yang disepakati dalam musyawarah, antara lain:

1. Menolak dikeluarkannya persetujuan dasar berupa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) untuk mendirikan rumah hunian atau rumah doa sesuai dengan permohonan Sudiadi Siregar.

Baca Juga: Bupati Gandeng Pemdes Layani Masyarakat, Wabup Muna Warning Pengelolaan Dana Desa

2. Menolak pendirian rumah hunian atau rumah doa oleh pemohon karena tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006, serta mempertimbangkan kondisi sosiologis dan filosofis masyarakat Kabupaten Wakatobi.

3. Daftar hadir, tanggapan, saran, dan masukan peserta tercatat dalam catatan atau notulensi FGD/konsultasi publik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara ini.

Kesepakatan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan beberapa langkah:

1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wakatobi diminta untuk tidak melanjutkan proses permohonan yang diajukan oleh Sudiadi Siregar terkait KKPR dan persetujuan bangunan gedung (PBG), dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

2. Pemerintah daerah diharapkan tidak melanjutkan pembahasan atas permohonan tersebut dalam Forum Penataan Ruang Daerah.

Demikian hasil FGD/konsultasi publik mengenai permohonan KKPR dan pembangunan rumah hunian/rumah doa yang diajukan oleh Sudiadi Siregar ini disepakati. (C)

Penulis: Wa Ode Hesti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga