Mutasi Eselon II di Muna Diduga Langgar Aturan

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 26 Maret 2022
0 dilihat
Mutasi Eselon II di Muna Diduga Langgar Aturan
Bupati Muna, LM Rusman Emba saat melantik pejabat eselon II, III dan IV beberapa waktu lalu. Foto : Sunaryo/Telisik

" Mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna belum lama ini berpolemik "

MUNA, TELISIK.ID - Mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna belum lama ini berpolemik.

Khusus rotasi, pejabat eselon II diduga melanggar aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Apratur Sipil Negara (ASN). Di mana, pada pasal 132 disebutkan pengisian jabatan pratama tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT lain dalam satu instansi maupun antar instansi dilakukan melalui uji kompetensi di antara pimpinan jabatan tinggi.

Fakta yang terjadi di Bumi Sowite tidak dilakukan. Pejabat eselon II (JPT) yang dirotasi tidak melalui job fit. Mereka dipindahkan begitu saja di instansi lain.

Adapun JPT yang dirotasi adalah Asisten II, La Ena menjadi Kepala BKPSDM, Sukarman Loke dari Kepala BKPSDM ke Kadis Pariwisata, La Taha dari Kadis Perumahan dan Pemukiman ke Kadikbud, Ashar Dulu dari Kadikbud ke Kadis Perumahan dan Pemukiman, Amiruddin Ako dari Kadis Pariwisata ke Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dahlan Kalega dari Kadis Kominfo ke Asisten III, Sumithata dari Kepala Bapenda ke staf ahli dan Ataluddin dari Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ke staf ahli.

Baca Juga: PTPN II Bersihkan Lahan Belum Incrah, Kuasa Hukum Warga: Melanggar Undang-Undang

Sekretaris Daerah (Sekda) Muna, Eddy Uga menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar dengan mutasi itu. Kata dia, mutasi eselon II dilakukan berdasarkan putusan tim peniliai kinerja berdasarkan kinerja indikator MCP, perolehan nilai PAD, loyalitas dan lain-lain sebagainya.

Baca Juga: Ikuti Pengarahan Presiden Jokowi di Bali, Wabup Butur Siap Implementasikan di Daerah

"Tidak ada dilanggar. Mutasi itu sama seperti tahun-tahun sebelumnya," tandas mantan Kadis PUPR itu, Sabtu (26/3/2022). (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga