MUNA, TELISIK.ID - Mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna belum lama ini berpolemik.
Khusus rotasi, pejabat eselon II diduga melanggar aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Apratur Sipil Negara (ASN). Di mana, pada pasal 132 disebutkan pengisian jabatan pratama tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT lain dalam satu instansi maupun antar instansi dilakukan melalui uji kompetensi di antara pimpinan jabatan tinggi.
Fakta yang terjadi di Bumi Sowite tidak dilakukan. Pejabat eselon II (JPT) yang dirotasi tidak melalui job fit. Mereka dipindahkan begitu saja di instansi lain.
Adapun JPT yang dirotasi adalah Asisten II, La Ena menjadi Kepala BKPSDM, Sukarman Loke dari Kepala BKPSDM ke Kadis Pariwisata, La Taha dari Kadis Perumahan dan Pemukiman ke Kadikbud, Ashar Dulu dari Kadikbud ke Kadis Perumahan dan Pemukiman, Amiruddin Ako dari Kadis Pariwisata ke Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dahlan Kalega dari Kadis Kominfo ke Asisten III, Sumithata dari Kepala Bapenda ke staf ahli dan Ataluddin dari Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ke staf ahli.