PTPN II Bersihkan Lahan Belum Incrah, Kuasa Hukum Warga: Melanggar Undang-Undang

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 26 Maret 2022
0 dilihat
PTPN II Bersihkan Lahan Belum Incrah, Kuasa Hukum Warga: Melanggar Undang-Undang
Lahan yang diusahai oleh masyarakat dibersihkan oleh PTPN II. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Ratusan warga yang rumah dan lahannya digusur atau dibersihkan oleh PTPN II tepatnya di Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang berharap agar perusahaan plat merah itu menghentikan aktivitasnya "

MEDAN, TELISIK.ID - Ratusan warga yang rumah dan lahannya digusur atau dibersihkan oleh PTPN II tepatnya di Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang berharap agar perusahaan plat merah itu menghentikan aktivitasnya.

Selain itu, warga juga meminta agar PTPN II segera mengeluarkan alat berat ekskavator yang berada di lahan tersebut. Sebab, masyarakat akan marah.

Itu ditegaskan oleh Kuasa Hukum warga, OK Hendri ketika dikonfirmasi awak media dilokasi, Sabtu (26/3/2022) siang.

"Masyarakat bisa marah karena PTPN II melanggar peraturan dan melanggar hukum. Sudah berkali kali kami sampaikan bahwa belum ada keputusan yang incrah berkenaan dengan gugatan masyarakat terhadap lahan ini. Tapi kenapa pihak PTPN melakukan pembersihan. Ini tidak boleh dan ini perbuatan melanggar hukum dan masyarakat tidak akan tinggal diam," tegas Ok Hendri.

Masyarakat berharap agar PTPN II menunggu keputusan sampai incrah agar bisa melaksanakan keputusan pengadilan.

"Seharusnya begitu, agar tidak melanggar hukum," tegasnya.

Pengakuan Ok Hendri, masyarakat memiliki alas hak atas lahan itu. Bahkan sudah ada sejak tahun 1953.

"Bisa saja mereka (PTPN II) mengatakan itu HGU mereka. Masyarakat juga punya hak menggugat dan masyarakat punyak hak surat suguhan tahun 1953 itu dasar kami, kalau tidak ada dasar kami tidak mau bekerja, itulah dasar kami melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Lubukpakam dan ini belum incrah," tegasnya.

Selain itu, Ok Hendri juga menduga, perpanjangan HGU PTPN II tidak memenuhi syarat, karena ada persyaratan yang isinya penguasa fisik yang bisa memperpanjang HGU.

"Kalau PTPN bilang ada HGU, coba baca Undang-Undang persyaratan memperpanjang HGU salah satunya penguasa fisik. Sedangkan tahun 1995 warga sudah tinggal, berdomisili dan sudah berladang dilahan ini," ungkapnya.

Baca Juga: Ikuti Pengarahan Presiden Jokowi di Bali, Wabup Butur Siap Implementasikan di Daerah

Jadi, kuasa hukum mengatakan, secara Undang-Undang tidak ada alasan PTPN untuk melakukan perpanjangan HGU karena mereka tidak menguasai secara fisik.

"PTPN II merebut lahan dan melanggar peraturan hukum dan Undang-Undang dengan mereka membersihkan lahan itu," terangnya.

Kasubbag Humas PTPN II, Rahmat Kurniawan menegaskan, mereka menjalankan amanat dari pemerintah agar segera membersihkan lahan 300 hektar yang berada di lokasi.

"Jadi, dengan kami membersihkan lahan, kami menjalankan amanah dari pemerintah. Lahan ini merupakan HGU aktif milik PTPN II, untuk ditanami tebu dan untuk memenuhi kebutuhan gula di Provinsi Sumut ini," ungkapnya.

Baca Juga: Ibu Ini Mengaku Dianiaya Satpol PP dan Satpam PTPN II, Videonya Viral

Selain itu, lahan yang selama ini dipakai dan digunakan masyarakat merupakan aset PTPN II yang harus dijaga.

"Seluruh aset PTPN II akan selalu kami jaga," tuturnya.

Mengenai menghentikan aktivitas pembersihan, PTPN II sepakat dengan warga sampai menunggu putusan dari pengadilan incrah.

"Iya, kami sudah sepakat menunggu keputusan incrah. Jadi di lokasi tidak ada aktivitas pembersihan lahan untuk sementara," terangnya. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga