Nasib Komisioner KPU Nias Selatan Ditentukan Dua Pekan Lagi

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Sabtu, 29 Agustus 2020
0 dilihat
Nasib Komisioner KPU Nias Selatan Ditentukan Dua Pekan Lagi
Proses sidang kode etik penyelenggara Pemilu di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Foto: Rahmat Tunny/Telisik

" Kalau ada pelanggaran sanksinya apa, butuh waktu satu sampai dua minggu lagi, karena memang harus bersama diputuskan oleh seluruh anggota DKPP dalam rapat pleno. "

NIAS, TELISIK.ID - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI) Didik Supriyanto, memastikan hasil sidang kode etik terhadap komisioner dan anggota KPU Nias Selatan akan diputuskan dua minggu ke depan, setelah proses persidangan dilakukan.

"Hasilnya belum kita sampaikan ya, saya selaku pimpinan majelis harus membawa ke sidang pleno, kemudian juga dengan TBD, Pak Marwan Bawaslu Sumut, Bu Ira dari KPU Sumut dan kemudian dari tokoh masyarakat Sumut. Nanti juga akan dibuat resume dan nanti akan disampaikan ke kami, dan kami akan membahas serta memastikan dan memutuskan, kira-kira ada pelanggaran atau tidak," kata Didik usai persidangan di Kantor Bawaslu Nias Selatan, Jumat (28/8/2020).

"Kalau ada pelanggaran sanksinya apa, butuh waktu satu sampai dua minggu lagi, karena memang harus bersama diputuskan oleh seluruh anggota DKPP dalam rapat pleno," sambungnya.

Dijelaskan Didik, dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner dan anggota KPU Nias Selatan ini berlangsung aman. Pasalnya, tersiar kabar jika Kabupaten Nias Selatan merupakan daerah yang rawan bila terjadinya masalah yang berkaitan dengan hasil Pemilu.

"Teradunya ketua dan anggota KPU Nias Selatan. Sebelumnya ada kawan-kawan yang bilang situasinya gak baik untuk masalah kayak gini, tapi sidangnya berjalan baik, kita juga senang polisi standby dan kawan-kawan Bawaslu juga baik sekali sambutannya," ucapnya.

Baca juga: Banpres Jokowi Mulai Disalurkan

Lanjut Didik, alasan DKPP menggelar sidang kode etik langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan ini, selain lebih dekat langsung dengan lokasi kejadian, DKPP juga memastikan bahwa isu Nias Selatan sangat rawan tidaklah benar.

"Kenapa kita adakan disini, karena memang lebih ingin mendekati lokasi kejadian ke kawan-kawan, ke Medan kan udah sering kali, coba kita ke Nias. Apa yang kita lakukan di sidang perkara hari ini alhamdulillah berjalan baik, lancar dan gak ada masalah," jelasnya.

Diketahui, sidang berlangsung dengan agenda penyampaian jawaban teradu, serta pembuktian alat bukti dari kasus perkara Nomor 75-PKE-DKPP/VII/2020 dan perkara Nomor 76-PKE-DKPP/VII/2020. Selanjutnya pada, Sabtu (29/8/2020) hari ini, akan dilanjutkan dengan perkara nomor 78-PKE-DKPP/VII/2020 yang dipimpin Ketua Majelis Didik Supriyanto, didampingi tim pemeriksa daerah Sumut, Ira Wirtati, Marwan dan Iskandar.

Kelima Komisioner KPU Nias Selatan yang menjalani kode etik yakni Repa Duha (ketua), Edward Duha ,Yulianus Gulo, Meidana Riang Hulu dan Eksaudi Dachi.

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga