Dirut PT KKP Andi Ardiansyah Ditahan Kejati Sulawesi Tenggara Dugaan Korupsi Pertambangan
La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Senin, 17 Juli 2023
0 dilihat
Dirut PT KKP ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara usai menjadi DPO sejak 6 Juni 2023. Foto: La Ode Andi Rahmat/Telisik
" Direktur Utama (Dirut) PT KKP, Andi Ardiansyah ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara setelah sebelummya menjadi DPO sejak 6 Juli 2023, usai mangkir tiga kali dari panggilan penyidik "
KENDARI, TELISIK.ID - Direktur Utama (Dirut) PT KKP, Andi Ardiansyah ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara setelah sebelummya menjadi DPO sejak 6 Juli 2023, usai mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.
Pantauan Telisik.id, di Kejati Sulawesi Tenggara, tampak Andi Ardiansyah keluar dari gedung Kejati mengenakan rompi tahanan dikawal ketat masuk dalam mobil tahanan kejaksaaan untuk dibawa menuju Rutan Kelas II A Kendari, Senin (17/7/2023).
Saat ditanya awak media terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tambang di blok Mandiodo Konawe Utara, Andi Ardiansyah enggan menjawab, ia tertunduk sembari terus berjalan menuji mobil tahanan.
Baca Juga: Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Sita Puluhan Dokumen Usai Geledah Kantor Dishub Kolaka Utara
Baca Juga: 5 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSP Boking
Sebelumnya Dirut PT KKP, Andi Ardiansyah ditetapkan tersangka bersama dengan GM PT Antam dan pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, terkait kasus korupsi pertambangan dengan menggunakan dokumen palsu atau dokumen terbang.
"Penyidik menetapkan tiga tersangka, General Manajer PT Antam, pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining dan Dirut PT KKP," ujar Kajati Tinggi Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya, 5 Juni 2023 lalu.
Usai menetapkan 3 tersangka, kemudian penyidik kejaksaan Sulawesi Tenggara kembali menetapakan 1 tersangka yaitu Direktur PT Lawu Agung Mining inisial OPN pada 22 Juni 2023.
"Jumat dihadirkan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara," ujar Dody Kasi Pemkum Kejati Sulawesi Tenggara waktu lalu. (B)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS