Terduga Kurir Sabu Ditangkap di Kapal Boat, 4 Lainnya Lompat ke Laut
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 03 Juni 2023
0 dilihat
Kepolisian memaparkan pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 18 Kg dan pil ekstasi sebanyak 9.550 butir. Foto: Humas Polresta Deli Serdang
" Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, menangkap terduga kurir narkotika jenis sabu dan pil ekstasi berinisial AH alias AC, dari kapal boat di kawasan Kecam Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara "
MEDAN, TELISIK.ID - Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, menangkap terduga kurir narkotika jenis sabu dan pil ekstasi berinisial AH alias AC, dari kapal boat di kawasan Kecam Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dari pria berinisial AH itu, polisi mendapati sabu sebanyak 18 Kg dan 9.550 butir pil ekstasi. Rencananya, barang itu akan dibawa ke Malaysia.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji ketika dikonfirmasi mengaku, AH ditangkap berdasarkan adanya pengembangan dari penangkapan awak diduga jaringannya.
"Awalnya kami memburu FN yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba. Makanya tim bergerak ke lokasi atau di Kawasan Tanjung Balai. Namun sampai di lokasi, kami tidak temukan FN, kami menemukan AH dan barang bukti narkotika itu," kata Irsan Sinuhaji, kepada awak media, Sabtu (3/6/2023) siang melalui selulernya.
Baca Juga: Polda Sulawesi Tenggara Apresiasi Penangkapan 4,3 Kg Sabu di Konawe
Mantan Wakapolrestabes Medan itu menambahkan, AH ditangkap di atas samban boat yang sedang berada di perairan di Kabupaten Asahan. Sedangkan pelaku lainnya memilih melompat ke laut.
"Kami tidak temukan tersangka lain, hanya AH dan dan barang bukti narkotika itu saja yang ada di sampan. Jadi, AH dan barang bukti itulah yang kami bawa ke kantor untuk proses lebih lanjut. Kejadian itu, Kamis 1 Juni 2023 kemarin," tambahnya.
Dari keterangan AH, ada tersangka FN dan FR yang sedang bertransaksi sabu dan ektasi tersebut ke Malaysia. Sedangkan seorang pria berinisial IB juga belum tertangkap.
"Jadi, pelaku lainnya belum ditangkap, sebab telah terlebih dulu meninggalkan kapal sebelum dilakukan penangkapan. IB berperan sebagai penghubung antara AH alias AC dengan FN dan FR untuk kerjasama peredaran gelap narkotika," terang Irsan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pemeriksaan lanjut, pelaku AH bersama barang bukti sabu seberat 18 Kg, pil ektasi 9.550 butir, satu buah perahu boat kayu dan satu buah handphone android merk Oppo A57, diamankan ke kantor.
Tersangka AH dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
"Kepada pelaku lain yang belum tertangkap akan terus dilakukan penyelidikan,” terangnya.
Baca Juga: Fakta Lain di Balik Penangkapan 4,3 Kg Sabu di Konawe
Terpisah, Kedua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokad Sumatera Utara (PB PASU), Eka Putra Zakran ketika dikonfirmasi awak media mengenai adanya penangkapan itu mengaku, sangat janggal.
"Katanya kapal boat itu diamankan sedang bersandar di pinggir, tapi empat orang dinyatakan melarikan diri dan melompat ke laut. Ini harus menjadi perhatian, pihak Propam Polda Sumatera Utara harus mendalami kasus ini," kata Eka Putra Zakran.
Selain itu, pengacara ini juga meminta agar pihak kepolisian serius untuk memberantas narkoba. Jangan ada permainan dalam melakukan penangkapan.
"Kalau melompati ke laut, ya dikejar. Jangan dibiarkan, alat kepolisian kan sudah canggih. Ada juga kepolisian air. Jangan sampai ada permainan untuk memberantas narkoba ini. Selain itu, kasus ini juga harus diungkap," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS