Kasus Dugaan Ijazah Palsu Pengacara Razman Arif Nasution Dilimpahkan ke Bareskrim

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 30 September 2022
0 dilihat
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Pengacara Razman Arif Nasution Dilimpahkan ke Bareskrim
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika diwawancarai awak media di ruangan kerjanya. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Polda Sumatera Utara, melimpahkan perkara dugaan ijazah palsu milik Razman Arif Nasution ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) di Jakarta "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, melimpahkan perkara dugaan ijazah palsu milik Razman Arif Nasution ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) di Jakarta.

Syamsul Chaniago, orang yang melaporkan dugaan ijazah sarjana hukum palsu milik Razman Arif Nasution itu berharap, agar ditangani dengan objektif.

"Iya, laporan saya di Mapolda Sumatera Utara (Ditreskrimum) sudah dilimpahkan ke Bareskrim. Saya berharap, meskipun telah ditangani di sana, perkara ini harus dijalankan secara Prediktif Responsibilitas Transparansi dan Berkeadilan atau presisi," ucap Syamsul Chaniago, Jumat (30/9/2022).

Surat pelimpahan perkara dari Ditreskrimum, Subdit III Umum, Unit Voice Control telah diterima Syamsul dan ditandatangani oleh Kompol Bayu, Kamis (29/9/2022).

"Sudah, surat limpahan itu sudah saya terima. Dalam surat itu tertulis bahwa Kabareskrim telah mengirim surat ke Mapolda Sumatera Utara dan Kapolda Sumatera Utara sudah mengeluarkan surat agar perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim. Sehingga dengan adanya surat itu, perkara ini sudah ditangani Bareskrim. Meski berpindah penanganan, saya harap agar kasus ini bisa dituntaskan," tuturnya.

Baca Juga: Hamil di Luar Nikah, Siswi SMA Ini Nekat Kubur Janin Perempuannya

Diakui warga Kota Medan ini, perkara ini sudah berproses selama ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Bahkan sejumlah saksi dan barang bukti sudah diserahkan.

"Jadi, laporan saya ini sudah naik ke penyidikan. Hanya saja, penyidik belum memeriksa Razman Arif Nasution sebagai terlapornya. Saya harapkan penyidik yang menangani perkara ini segera menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka. Jika dipanggil penyidik, Razman harus hadir ya, jangan mangkir," tegasnya.

Terakhir, Syamsul menyebut, Razman Arif Nasution adalah warga Kota Medan, dia mengaku sebagai pengacara. Namun, ijazah sarjana hukumnya diduga palsu.

"Jadi sebenarnya, penyidik perkara ini sangat baik jika ditangani di Medan, Polda Sumatera Utara. Karena saya dan terlapor sama sama warga Kota Medan. Meskipun begitu, semoga penanganan tetap presisi," terangnya.

Baca Juga: Tanya Mekanisme Aturan Pemilih Sakit, Pilkades Serentak Nusa Tenggara Timur Ricuh

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan jika laporan itu sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Iya, karena ada banyak laporan serupa dengan laporan dari Syamsul Chaniago. Sehingga laporan itu diserahkan ke Bareskrim. Meskipun dilimpah di Bareskrim, penyidik pasti akan menangani laporan itu dengan maksimal," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Syamsul Chaniago melaporkan Razman Arif Nasution atas dugaan ijazah palsu, laporannya sesuai dengan Nomor STTLP/B/1300/VII/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 21 Juli 2022.  Pria ini adalah mantan klien dari Razman Arif Nasution. Namun, akhirnya dia diduga menjadi korban penipuan. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga