Nelayan di Baubau jadi Kurir Sabu Demi Biaya Hidup Keluarga

Elfinasari, telisik indonesia
Senin, 06 Mei 2024
0 dilihat
Nelayan di Baubau jadi Kurir Sabu Demi Biaya Hidup Keluarga
Konferensi pers Polres Baubau terkait penangkapan pengedar Narkoba jenis sabu. Foto: Elfinasari/Telisik

" Seorang nelayan di Kota Baubau berinisial AS alias AW (22), diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya "

BAUBAU, TELISIK.ID - Seorang nelayan di Kota Baubau berinisial AS alias AW (22), diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Kasi Humas Polres Baubau, AKP Abdul Rahmad, membenarkan bahwa Sat Resnarkoba Polres Baubau telah berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar dan pengguna narkoba.

Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Bone Bone, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, sekitar pukul 16.00 WITA, pada Rabu (1/5/2024).

Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.

Informasi itu menunjukkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar rumah pelaku. Melalui pemantauan yang dilakukan oleh personel Sat Narkoba, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di samping rumahnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tangan Dua Pengedar Sabu di Buton Tengah

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk potongan pipet warna biru dan pink yang diduga berisi kristal butiran sabu, serta beberapa sachet plastik kecil berisikan butiran kristal. Selain itu, ditemukan juga timbangan digital dan sejumlah bungkus plastik.

Pelaku telah menyebar paket narkotika yang sudah disimpan dalam potongan pipet warna pink sebanyak 24 (dua puluh empat) titik di wilayah Kota Baubau, sehingga dilakukan penyisiran oleh anggota Sat Narkoba Polres Baubau dan berhasil ditemukan 6 (enam) paket narkotika yang disimpan di potongan pipet warna pink.

"Jumlah barang bukti narkotika yang berhasil ditemukan sebanyak 12 sachet plastik bening dengan berat 13,67 gram bersama dengan pembungkusnya," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (6/5/2023).

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Muna Tangkap Tiga Pengedar Sabu dalam Sehari

Pelaku AS, mengaku bahwa ia terlibat dalam peredaran narkoba karena kesulitan ekonomi yang ingin menyediakan kebutuhan untuk istri dan anaknya.

"Saya lakukan untuk menghidupi anak dan istri saya," ucapnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor Mapolres Baubau untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan sesuai Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. (A)

Penulis: Elfinasari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga