Dua ABG Gasak Motor Tengah Malam dari Kosan di Wakatobi
Wa Ode Hesti, telisik indonesia
Minggu, 29 Desember 2024
0 dilihat
Pelaku pencuri motor sedang dimintai keterangan oleh pihak polisi. Foto: Wa Ode Hesti/Telisik
" Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor terjadi di kosan Nur Risky, Desa Pada Raya Makmur, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (26/12/2024) tengah malam sekitar pukul 02.00 WITA "
WAKATOBI, TELISIK.ID – Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor terjadi di kosan Nur Risky, Desa Pada Raya Makmur, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (26/12/2024) tengah malam sekitar pukul 02.00 WITA.
Korban Mifta (22) mengalami kerugian hingga Rp 26 juta setelah motor Yamaha M3 miliknya dicuri oleh dua anak baru gede (ABG), yakni FD (17) dan RD (15).
Kronologi kejadian bermula ketika kedua pelaku, yang menggunakan motor Shogun hitam milik RD, menuju kosan Nur Risky. FD masuk ke area kosan melalui pagar depan dan mengambil motor Yamaha M3 yang terparkir di halaman, sementara RD berjaga di luar.
Baca Juga: Sosok Belly Villsen: Mahasiswa S2 Hukum Otaki Penyiraman Air Keras ke Mantan Pacar Natasya Hutagalung
Setelah berhasil membawa motor milik Mifta, keduanya kemudian memodifikasi kendaraan tersebut dengan merusak beberapa bagian seperti batok depan dan kap samping. Motor lalu disembunyikan di kosan FD di Lingkungan Antapia, Kelurahan Wandoka Utara.
Kapolres Wakatobi, melalui Kasat Reskrim AKP M. Ady Kesuma, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan menyita barang bukti berupa motor Yamaha M3 yang telah dimodifikasi menjadi warna hitam, serta motor Shogun hitam yang digunakan pelaku.
Baca Juga: Viral Polisi Aniaya Pacar, Takut Lapor hingga Muka Lebam dan Harus Dirawat Dua Minggu di RS
“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini keduanya sudah ditangkap. Proses penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh penyidik Polres Wakatobi,” ujar Ady Kesuma, Minggu (29/12/2024).
Atas perbuatannya, FD dan RD dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang terparkir, terutama di lokasi yang minim pengawasan, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (C)
Penulis: Wa Ode Hesti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS